Muspika Bogor Uji Sembilan Makanan Diduga Berbahaya

NERACA

Cibinong - Aparat yang tergabung dalam Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak dan uji labolatorium terhadap sembilan makanan yang diduga sering mengandung formalin, zat pewarna berbahaya, dan zat berbahaya lainnya di Pasar Cibinong.

"Sidak dan uji makanan dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama Ramadhan hingga lebaran, karena pada bulan ini tingkat konsumsi masyarakat meningkat," kata Camat Cibinong, Bambang W. Tawekel di Cibinong, Selasa (7/7).

Bambang menjelaskan, saat sidak di Pasar Cibinong belum ditemukan makanan berbahaya di Pasar Cibinong. Dari sembilan makanan yang akan diuji di labolatorium itu adalah usus ayam, nugget, ikan jambal asin, teri, tahu sutra, tahu kuning, kikil, sosis, dan bakso.

"Pengujiannya dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan hasilnya satu minggu baru ada, tetapi sidak akan terus dilakukan agar tidak ada penjual yang nakal," katanya.

Dia juga mengatakan pula bahwa selain melakukan sidak bahan makanan yang diduga mengandung formalin dan zat berbahaya lainnya, Muspika juga sidak terhadap makanan kadaluarsa dan bahan makanan yang belum memiliki izin penjualan.

"Saat ini, harga kebutuhan sembilan bahan pokok di Pasar Cibinong masih relatif stabil belum ada kenaikan yang tinggi," ujar dia.

Namun, dia mengharapkan Pemerintah Kabupaten Bogor khususya Dinas Kesehatan menyiapkan alat deteksi dini makanan yang mengandung formalin dan zat berbahaya lainnya di Puskesmas. Hal itu penting, karena bisa memudahkan dan mempercepat Muspika mengetahui hasil uji sample makanannya.

Sementara itu, Muspika Leuwiliang bersama Disperindag Kabupaten Bogor juga telah melakukan sidak yangs ama di Pasar Leuwiliang.

Camat Leuwiliang, Chairuka Judhanko menjelaskan, di Pasar Leuwiliang Tim Sidak Muspika mengambil empat makanan yang diduga sering mengandung formalin dan zat berbahaya yang bisa membahayakan manusia."Empat bahan makan itu adalah ikan asin, mie kuning, tahu, dan tempe," katanya.

Namun, kata dia lebih lanjut, dari sidak tersebut belum ditemukan ada makanan yang mengandung zat berbahaya. Namun demikian, Muspika akan tetap melakukan sidak secara rutin di Pasar Leuwiliang untuk memantau peredaran makanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Bogor.

"Jika nanti ditemukan ada bahan makanan yang mengandung zat berbahaya maka pedagang akan kami pidanakan," tegas dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…