Revisi PP JHT Harus Sesuai Ketenagakerjaan Nasional - Penilaian DPR

 

NERACA

 

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menegaskan agar rencana pemerintah untuk melakukan revisi terkait PP tentang Jaminan Hari Tua, harus memerhatikan kondisi ketenagakerjaan nasional. "Ketentuan waktu pencairan minimal 10 tahun waktu kepesertaan seolah mengabaikan fakta bahwa banyak buruh yang kehilangan pekerjaan karena di PHK sepihak tanpa pesangon," katanya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan waktu pencairan 10 tahun juga menunjukkan lemahnya penegakan pembayaran upah proses ketika mengalami PHK sampai adanya putusan inkracht pengadilan. Selain itu menurut dia, kontrak habis atau pindah kerja pada saat mereka belum mencapai 10 tahun kepesertaan sebagaimana diamanatkan dalam perundang-undangan. "Sehingga kondisi PP Jaminan Hari Tua seharusnya disesuaikan dengan kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini," ujarnya.

Politisi Partai Nasdem itu juga menyoroti penandatanganan PP tentang JHT yang terkesan sangat terlambat serta minim sosialisasi sehingga menimbulkan polemik sepeti ini. Menurut dia, ketentuan UU 24/2011 tentang BPJS Pasal 62 ayat (2) butir D, ditegaskan bahwa Peraturan Pemerintah terkait teknis JHT harus disiapkan sebelum tanggal 1 Jui 2015. "Sehingga dalam rentang waktu tersebut penyusunan PP JHT seharusnya pemerintah harus melibatkan buruh itu sendiri," tuturnya.

Irma juga meminta agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menyusun berbagai peraturan yang menyangkut masyarakat terutama buruh agar polemik seperti ini tidak terjadi lagi. Menurut dia, PP JHT ini akan mempengaruhi nasib dan hidup puluhan juta tenaga kerja peserta JHT.

Di tempat terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menegaskan bahwa pemerintah sedang mencari solusi dari isu Peraturan Pemerintah Jaminan Hari Tua (PP JHT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja. "Saat ini sedang dicarikan solusinya, mengenai Peraturan Pemerintah JHT ini, namun belum tahu hingga kapan revisi tersebut akan selesai," ujar Hanif

Peraturan Pemerintah Jaminan Hari Tua yang baru dianggap perlu untuk direvisi berkaitan dengan waktu kepesertaan yang bisa mengambil JHT setelah 10 tahun dan secara penuh saat usia 56 tahun. PP ini kemudian juga menuai kritikan dari masyarakat, terutama dari kalangan buruh atas peraturan tersebut karena waktu pengambilannya yang terlalu dan panjang. Hanif juga mengharapkan agar revisi PP JHT tersebut dapat selesai secepat mungkin agar dapat segera memenuhi aspirasi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki pada kesempatan berbeda menyatakan bahwa target revisi tersebut, juga harus dikordinasikan dengan Menaker dan Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan lalu dengan bagian perundang-undangan.

Teten juga menambahkan bahwa Presiden mengharapkan agar revisi tersebut dapat selesai bulan ini. Untuk itu, Teten mengatakan bahwa salah satu solusinya adalah PP tersebut tidak berubah, cuma dikecualikan untuk yang PHK. "Ini bentuk akomodasi dari presiden terhadap tuntutan buruh," ujar Teten.

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…