PPh dan PPn untuk Investor Bakal Diturunkan

NERACA

 

Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyatakan bahwa DPR dan pemerintah tengah membahas rencana penurunan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Hal itu disampaikan Novanto saat menerima Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Yasuaki Tanizaki, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7).

"Kami sampaikan pemerintah dan DPR terus mengadakan pembahasan memberikan kemudahan-kemudahan kepada investor luar yang akan berinvestasi di Indonesia untuk menurunkan PPh dan PPn sehingga investor luar bisa berinvestasi dan sehingga bisa meningkatkan pendapatan negara," kata Novanto.

Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat membahas tiga sektor, yakni pertahanan, perdagangan dan investasi. "Selama kurun waktu empat bulan, Jepang sudah berinvestasi di Indonesia sebanyak 2,4 milar dolar AS. Untuk ekspor impor, juga akan terus ditingkatkan," katanya.

Juga, dalam pertemuan itu dibahas masalah poros maritim yang menjadi cita-cita pemerintah. "Jepang mendukung program poros maritim nasional. Jepang mendukung karena sama-sama negara maritim, kerjasama ekonomi infrastruktur, pembangunan jalur train Jakarta-Bandung serta pembangunan jalan tol," sebut dia.

Disampaikan juga, kerjasama antar parlemen juga akan dilakukan dengan saling mengunjungi parlemen kedua negara. Sementara itu Tanizaki menyampaikan dukungan kepada Indonesia dalam bidang pertahanan, investasi dan perdagangan. "Jepang miliki teknologi tinggi, saya berharap teknologi Jepang bisa dimanfaatkan, termasuk rencana pembangunan listrik sebesar 3500 MegaWatt," kata Tanizaki.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tertentu untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah melemahnya perekonomian nasional. Aturan perpajakan terbaru itu akan dibarengi dengan perluasan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor untuk lima kelompok barang mewah. Diharapkan, kebijakan tersebut dapat menurunkan harga barang mewah di dalam negeri dan meningkatkan konsumsi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, aturan perpajakan terbaru tersebut merupakan perubahan keempat yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010. “Aturan tersebut untuk mendorong daya beli masyarakat dan untuk mengimbanginya pemerintah perlu melakukan perluasan target PPh terhadap sejumlah barang lainnya,” ujar Bambang, beberapa waktu lalu.

PPh yang diperluas objeknya adalah ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral nonlogam. Selain itu, pemerintah akan menarik pungutan sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN yang diberlakukan pada pembelian batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam. Nantinya pajak akan dipungut industri atau badan usaha yang melakukan pembelian hasil pertambangan dari orang pribadi atau badan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). “Kebijakan objek PPh juga berlaku pada pembelian atau pembayaran di atas Rp10 juta atas barang dan/atau bahan untuk keperluan usaha,” kata Bambang.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…