Pengamat Dukung KPK Larang PNS Terima Bingkisan

NERACA

Kupang - Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tubahelan SH.MHum mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melarang PNS meminta THR serta dan bingkisan lebaran dari pihak lain.

"Saya rasa kita perlu mendukung upaya KPK tersebut, agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku, dan tidak menjerumuskan PNS ke kasus tindak pidana korupsi," katanya kepada Antara di Kupang, Senin (6/7).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang melarang PNS untuk meminta dan menerima bingkisan lebaran. Sebab menurut KPK, permintaan sumbangan dana atau THR baik secara lisan mauopun tertulis dapat dikatakan sebagai bentuk penyalaggunaan wewenang yang mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan korupsi.

Tubahelan menambahkan dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara juga telah dengan jelas melarang PNS untuk menerima hal-hal yang berkaitan dengan uang atau bingkisan-bingkisan."Undang-undang tersebut sudah jelas, dan hal ini merupakan kewajiban dari PNS sendiri, sehingga jika ada PNS yang menerima hal-hal yang berkaitan dengan tersebut, tentunya harus diberikan sanksi karena telah melanggar undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Tindakan yang dilakukan oleh KPK ini juga menurutnya merupakan hal posistif yang harus didukung karena bertujuan untuk menekan terjadinya kasus tindak pidana korupsi dalam lingkup PNS sendiri.

Dia juga meminta agar pemerintah baik Provinsi, kabupaten serta kota bisa melakukan pengawasan terhadap para PNS di masing-masing daerahnya agar hal tersebut tidak terjadi. Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat sipil dapat membantu untuk melaporkan kepada pemerintah daerah setempat jika menemukan ada PNS yang meminta THR serta bingkisan baik kepada perusahaan penggarap proyek dan masyarakat sipil.

"Kalau masyarakat bisa menjadi mata dan telinga baik KPK serta pejabat daerah jika menemukan ada yang meminta bingkisan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Frans Salem mengatakan akan menindak tegas siapapun pegawai negeri sipil yang kedapatan meminta tunjangan hari raya (THR) atau menerima bingkisan Lebaran.

"Tentunya kita akan tindak tegas PNS yang kedapatan yang melakukan hal tersebut apalagi larangan ini sudah dari beberapa tahun diberlakukan," katanya. 

Sebelumnya, KPK mengimbau pejabat negara untuk tidak menerima bingkisan atau parcel jelang hari raya idul fitri. Pasalnya, perbuatan itu masuk dalam kategori gratifikasi. Terkait hal ini KPK telah mengirimkan surat edaran ke semua kementerian dan lembaga negara.

"KPK mengimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima parcel yang ada hubungannya dengan jabatannya. Karna itu memang kategori gratifikasi," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kantornya, Kamis (2/7). 

KPK telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh instansi pemerintahan jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dalam surat itu, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan menerima THR dalam bentuk apapun, termasuk parcel lebaran. Meski THR bingkisan atau parcel diberikan secara sukarela, hal itu merupakan bentuk gratifikasi. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…