WACANA PEMBERLAKUAN TAX AMNESTY - Mampu Tarik Dana Balik ke RI

Jakarta – Pemerintah perlu mempertimbangkan pemberlakuan fasilitas tax amnesty atau pengampunan pajak di tengah kondisi perlambatan ekonomi saat ini. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak, bahkan mampu menarik kembali dana-dana pengusaha Indonesia yang triliunan rupiah berada di luar negeri, yang sekaligus dapat menjadi sumber dana pembangunan di dalam negeri.

NERACA

Wacana pemberlakuan tax amnesty tersebut dapat menjadi optimalisasi terhadap penerimaan perpajakan. Sebab, kepatuhan pajak diharapkan menjadi meningkat dengan sendirinya. Usulan Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak John Hutagaol untuk memberlakukan tax amnesty demi menyerap uang Indonesia yang ada di luar negeri beragam tanggapan dari berbagai kalangan.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmito merasa yakin, bahwa kebijakan ini akan mampu membawa kembali Rp 100 triliun dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Sebelumnya kalangan pengusaha menyatakan dukungannya kepada pemerintah dan DPR-RI untuk membuat aturan tentang pengampunan pajak (tax amnesty). Sebab hal tersebut membuka peluang bagi Indonesia meningkatkan pemasukan pajak sekaligus pendanaan pembangunan ekonomi.

Mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, mengatakan selama ini ada triliunan dana milik orang Indonesia yang ditempatkan di negara-negara tertentu, khususnya yang memberi perlindungan pajak (tax haven).

“Saya pikir kebijakan itu kami dukung. Supaya uang keluar ketika terjadi krisis 1997-1998 itu bisa kembali. Banyak sekali uang-uang itu disimpan di negara tax haven. Apabila dana itu dikembalikan ke Indonesia, maka negara tidak akan kesusahan untuk mencari pendanaan demi pembangunan perekonomian,” ujarnya kepada pers, belum lama ini.

Selain itu, menurut dia, kebijakan tax amnesty akan membuat banyak pengusaha Indonesia mau mengapresiasi kembali nilai-nilai aset yang dia miliki. Sebab selama ini, banyak aset, semisal dalam bentuk tanah dan bangunan, sengaja tak diapresiasi kenaikan nilainya demi menghindari pajak lebih dari 25%.

Dia menilai kebijakan tax amnesty tersebut tak perlu diberi jangka waktu lama. Bahkan setahun saja sudah cukup untuk kebijakan itu. Hanya saja, dia mengingatkan kebijakan harus bisa memberikan kepastian hukum kepada penerima fasilitas tax amnesty.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo perna mengatakan, ada tiga persyaratan untuk berhasil dalam menerapkan tax amnesty. "Pertama, kepercayaan pada kepemimpinan politik, ada jaminan. Kedua, kepastian hukum," ujarnya.  

Syarat terakhir, Yustinus melanjutkan, tax administration. Menurutnya, wajib pajak harus dikedepankan karea sebenarnya pajak merupakan permainan informasi.

"Kalau wajib pajak tahu mereka punya data mereka tidak akan takut, sekarang bagaimana kalau amnesty itu berhasil,"

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia menilai, ada berbagai manfaat bila aturan tax amnesty dilaksanakan. Pertama, pemerintah bisa meningkatkan tax ratio yang masih rendah, sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Kedua, dari sisi perekonomian, tax amnesty akan mampu menarik dana yang selama ini diparkir di luar negeri, untuk masuk ke sistem finansial Indonesia.

Sebab, pemilik dana tidak punya hambatan hukum lagi kembali ke Indonesia dan membawa dananya untuk berinvestasi. Maka itu perlu ada kepastian terkait aturannya, kata Bahlil. Dari sisi pengusaha, tax amnesty dapat membangkitkan optimisme. Sebab, kewajiban-kewajiban pajaknya yang potensial dipermasalahkan bisa terselesaikan. Dengan itu, tidak ada lagi hambatan bagi pengusaha lokal mencari dana di perbankan untuk kembali berinvestasi.

Hanya saja dia mengingatkan cakupan tax amnesty sebaiknya bisa mengakomodasi kegiatan-kegiatan ekonomi bawah tanah (underground economy), yakni mereka yang selama ini tidak melaporkan penghasilan dalam formulir, tetapi kegiatan ekonomi mereka sangat besar.
Menurutnya, di negara berkembang seperti Indonesia, underground economy mencapai 44% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan tax amnesty, mereka memperoleh program khusus pengampunan pajak, sementara pemerintah bisa memperoleh pendapatan pajak lebih besar di masa mendatang.

Berbeda dengan kalangan pengusaha, Anggota Komisi XI Fraksi Partai NasDem Donny Imam Priambodo menilai kritis usulan tax amnesty yang tengah diwacanakan. Donny menilai ide tersebut akan menjadi sia-sia tanpa adanya kebijakan tarif dan aturan hukum yang tegas dalam sistem keuangan Indonesia.

Pertimbangan Penting

Dia mengonfirmasi bahwa jumlah uang orang Indonesia di luar negeri cukup besar nilainya dan berpotensi menjadi pemasukan bagi negara. “Menurut data yang saya terima, setidaknya lebih kurang Rp 3.000 tirliun sampai Rp 4.000 triliun uang warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” ujar Donny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).

Namun demikian, menurutnya, adanya tax amnesty tidak serta-merta membuat para pengusaha suka rela membawa masuk kembali uangnya ke Indonesia. Adanya warning dari perbankan dunia, bahwa tahun 2017 perbankan dunia akan membuka akses terhadap rekening dan memudahkan penelusuran pajak, juga tidak menjadi pertimbangan penting.

Menurut Donny, salah satu faktor yang akan menjadikan para pengusaha pemilik uang di luar negeri berminat menarik kembali uangnya ke Indonesia adalah besaran tarif pajak yang akan dikenakan negara terhadap aset para pengusaha ini. Dalam pandangannya besaran maksimum tarif pajak yang akan dikenakan negara semestinya tidak terlampau besar.

Anggota Badan Anggaran DPR ini berharap jangan sampai tax amnesty nantinya malah menjadi hal yang menyulitkan pengusaha dan wajib pajak di kemudian hari. Dia mencontohkan pemberlakukan sunset policy jilid II yang pernah diberlakukan oleh Dirjen Pajak yang menurutnya kurang mendapat tanggapan positif dari kalangan pengusaha dan wajib pajak. “Sanksi dibebaskan namun denda harus dibayarkan disertai dengan kompensasi,” ungkapnya.

Kebijakan Tax Amnesty sebenarnya pernah dilakukan Indonesia pada 1984. Demikian juga kebijakan lain yang serupa berupa Sunset Policy telah dilakukan pada tahun 2008. Sejak Program Sunset Policy diimplementasikan sepanjang tahun 2008 telah berhasil menambah jumlah NPWP baru sebanyak 5.653.128 NPWP, bertambahnya SPT tahunan sebanyak 804.814 SPT dan bertambahnya penerimaan PPh sebesar Rp7,46 triliun. Jumlah NPWP orang pribadi 15,07 juta, NPWP bendaharawan 447.000, dan NPWP badan hukum 1,63 juta. Jadi totalnya 17,16 juta.

Bagi banyak negara, pengampunan pajak (tax amnesty) seringkali dijadikan alat untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak (tax revenue) secara cepat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Program tax amnesty ini dilaksanakan karena semakin parahnya upaya penghindaran pajak. Kebijakan ini dapat memperoleh manfaat perolehan dana, terutama kembalinya dana yang disimpan di luar negeri.

Keunggulan yang diharapkan bila kebijakan tax amnesty diimplementasikan yaitu akan dapat mendorong masuknya dana-dana dari luar negeri yang dalam jangka panjang dapat digunakan sebagai pendorong investasi yang pada gilirannya bermanfaat untuk menstimulasi perekonomian nasional. Di sisi lain kelemahannya bila diterapkan pengampunan pajak adalah tidak serta merta menjamin peningkatan kinerja setoran pajak ke kas negara.

Hal ini bisa sebaliknya berpotensi terjadinya penyelewengan, manipulasi dan tindakan moral hazard lainnya. Para pengusaha yang memperoleh pemutihan pajak akan melakukan penggelapan kewajiban pajaknya. Kecuali bila diberlakukan pengampunan pajak bersyarat.

Contohnya pengampunan pajak bersyarat, wajib pajak harus transparan terhadap aset-aset dan penghasilan mereka. Hal ini guna menghindari kekeliruan yang sama tahun 1984 tidak terulang kembali yaitu minimnya akses informasi terhadap masyarakat dan minimnya keterbukaan/transparansi serta sosialisasi kebijakan ini. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…