BI Berharap Dorong Pertumbuhan Kredit - Revisi Kebijakan GWM dan LFR

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Yati Kurniati mengharapkan revisi kebijakan bank sentral terkait Giro Wajib Minimum (GWM) dan Loan to Funding Ratio (LFR) dapat mendorong pertumbuhan kredit industri perbankan khususnya ke sektor-sektor produktif. "Perubahan aturan ini kami lakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit melalui proses intermediasi bank. Di samping itu juga untuk membantu proses pendalaman pasar," ujar Yati saat diskusi dengan wartawan di Jakarta, Senin (6/7).

Revisi aturan BI itu sendiri dilakukan dengan mengikutsertakan surat-surat berharga (SSB) yang diterbitkan bank ke dalam perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) kebijakan GWM-LDR, sehingga formula LDR menjadi : Kredit / (DPK + Surat Berharga Yang diterbitkan Bank). Sejalan dengan masuknya SSB yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR maka istilah LDR diganti menjadi Loan to Funding Ratio (LFR). “Kalau semula LDR itu pembaginya DPK, sekarang diperluas menjadi LFR yang mencakup surat-surat berharga. Istilah LDR juga diubah menjadi LFR. Diharapkan ini bisa memperkuat kredit bank,” kata Yati.

Bank Indonesia juga memperlonggar batas atas LFR hingga menjadi 94 persen bagi bank yang sudah memenuhi pencapaian tertentu Kredit UMKM dengan kualitas kredit yang baik. Pelonggaran batas atas menjadi 94 persen akan berlaku mulai 1 Agustus 2015 ini, dan dapat diberikan selama bank memenuhi beberapa kriteria. Kriteria pertama adalah bahwa bank dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian Rasio Kredit UMKM, yang telah ditetapkan dalam PBI No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selain itu, terdapat ketentuan dari segi Non Performing Loan (NPL), yaitu bahwa rasio NPL total kredit bank secara bruto (gross) kurang dari D persen dan rasio NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross) kurang dari lima persen. Sementara bagi bank yang belum memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM dimaksud, akan dikenakan penyesuaian jasa giro. "Kami juga mau mendorong pertumbuhan UMKM tapi juga memperhatikan prinsip kehati-hatian. BI pada tahun ini targetnya 5 persen, 10 persen pada 2016, dan 15 persen pada 2017," ujar Yati.

Dikurangi Direktur Departemen Pengembangan UMKM BI Yunita Resmi Sari menambahkan, jika sebelumnya bagi bank yang tidak mencapai target kredimaka saat ini jasa giro bank tersebut akan dikurangi. Selain itu, lanjut Yunita, pihaknya menyadari tidak semua bank punya kemampuan menyalurkan kredit UMKM. Oleh karena itu, BI menyediakan insentif non GWM berupa pelatihan kepada pejabat bank mengenai penyaluran kredit UMKM.

"Kami meyakini jumlah UMKM hampir 50 juta tapi tentu ada yang tidak bankable, jadi ada pelatihan juga bagi UMKM. Jadi dua sisi, bank dan UMKM nya kita berikan insentif, kita bekerja sama dengan kementerian terkait dan universitas supaya mereka (pelaku UMKM) terbiasa mencatatkan transaksi keuangannya. Jadi pada intinya, perubahan ini untuk mendukung PBI GWM LFR," ujar Yunita.

Kebijakan mengenai GWM LFR dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/11/PBI/2015 tanggal 26 Juni Juni 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, dan Surat Edaran (SE) No. 17/17/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional sebagai petunjuk teknis PBI tersebut.

 

BERITA TERKAIT

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…