Buruh Jaba Garmindo Tuntut Gaji & THR

NERACA

Jakarta - Ratusan serikat pekerja PT Jaba Garmindo kembali menuntut pembayaran gaji dan kejelasan status kerja. Pasalnya, perusahaan garmen tempat mereka bekerja, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada April lalu.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Azis, mengatakan para buruh menuntut pemberian hasil pelelangan dari pihak UOB selaku penguasa aset untuk kebutuhan pekerja sebesar 50 persen. Khususnya, diperuntukkan bagi pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Sekira Rp170 miliar sejauh ini hasil dari pelelangan di tiga tempat, dalam kesepakatan disepakati akan memberikan hasil 50 persen bagi pembayaran upah empat bulan gaji dan THR," ujar Riden di Gedung UOB, Jakarta, Senin (6/7).

Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah dua kali melakukan pertemuan dengan pihak UOB. Namun, hingga detik ini belum mendapatkan respons dari pihak UOB."Yang ditugaskan lakukan pelelangan itu, mereka tidak ingin berbagi. Sampai detik ini,saya menunggu respons," jelasnya.

Demi mendapatkan respons dari UOB, maka para buruh dan para mantan pekerja akan terus menduduki kantor UOB sampai mendapatkan respons, dan tuntutannya terpenuhi."Kami akan terus lakukan aksi ini, sampai mereka dapat bertemu dengan pihak kami. Para pekerja siap untuk melakukan aksi hingga terpenuhi," tandasnya.

Sementara, salah satu pekerja Jaba Garmindo, Tangerang, Rohayati mengatakan status pailit yang menimpa PT Jaba Garmindo oleh Pengadilan Negeri Jakarta, semakin menyulitkan hidup para pekerja, yang belum terbayarkan tuntutan gaji serta THR nya.

Para pekerja pun berharap Upah Minimum Regional (UMR) dapat mengalami kenaikan. Baik ketika bekerja di perusahaan baru, maupun saat bekerja di perusahaan yang lama bila keluar di pailit."Tuntutannya kalau dia mempekerjakan sendiri lagi kami, maka kami berharap upah mau dinaikkan lagi selayaknya. Kita enggak muluk-muluk minta yang lain," jelas dia.

Di sisi lain, Rohayati merasa kecewa lantaran sebelumnya pihaknya sempat menuntut kenaikan UMR dari hanya sekira Rp2,4 juta hingga menjadi Rp2,71 juta namun, setelah upah itu terealisasikan kondisi lain harus diterimanya."Tahun ini baru menjalankan UMR yang benar malah perusahaan terkena pailit. Kehidupan semakin sulit karena kami tidak bekerja," pungkasnya.

Sekedar informasi, seluruh aset perusahaan PT Jaba Garmindo berpindah tangan ke pihak kreditor perusahaan. Yakni, PT CIMB Bank Niaga dan PT Bank UOB Indonesia.

PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga ada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Pailit terhadap perusahaan tekstil dan penjamin pribadi itu diputuskan oleh majelis hakim setelah proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh Jaba Garmindo ditolak oleh para kreditur.

“Menyatakan PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan dalam kondisi pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Jamaluddin Samosir dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (22/4).

Berdasarkan Pasal 230 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), apabila jangka waktu PKPU sementara berakhir karena belum tercapainya persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus wajib memberitahukan kepada pengadilan yang harus menyatakan debitur pailit paling lambat pada hari berikutnya. Mohar


BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…