Telkom Diminta Kaji Share Swap - Belajar Pengalaman Pahit Dari Indosat

NERACA

Jakarta –Derasnya desakan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta pemerintah membatalkan aksi korporasi PT Telkom Tbk yang melakukan tukar guling saham atau share swap melalui anak usahanya PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Infrastucture Tbk (TBIG) juga mendapatkan dukungan dari jajaran komisaris Telkom.

Komisaris Utama Telkom, Hendri Saparini menegaskan, penolakan tukar guling saham Mitratel dengan Tower Bersama memiliki alasan yang mendasar, yaitu potensial kerugian yang dialami negara. Menurutnya, aksi korporasi ini jangan sampai memiliki pengalaman pahit yang sama dengan Indosat,”Jangan sampai kejadian Mitratel berujung seperti Indosat, dimana negara bisa rugi besar. Kita harapkan tidak,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dia berharap jajaran direksi Telkom membatalkan semua perjanjian share swap saham dengan PT Tower Bersama Insfrastructure Tbk. Tidak hanya itu, jajaran Komisaris Telkom bakal mendorong para direksi untuk membuat proposal baru, di mana isinya agar perjanjian itu tidak dijalankan kembali,”Kita lakukan ini karena mementingkan aspek untuk kepentingan bersama. Kita berharap direksi untuk menghentikan, kita dorong terus agar direksi membuat proposal, semua aksi yang kita lakukan sudah banyak,”tuturnya.

Sebagaimana diketahui, melihat perjanjian tukar guling yang diterbitkan November 2014, Telkom bakal melepas kepemilikan 100% saham di Mitratel ke Tower Bersama Infrastructure. Adanya transaksi itu, Telkom bakal meraih 13,7%saham Tower Bersama Infrastructure secara bertahap plus dana sebesar Rp1,74 triliun. Dengan catatan transaksi tersebut memenuhi persyaratan tertentu.

Adapun dari rencana yang ada, transaksi akan dijalankan dalam dua tahap. Tahap awal, Telkom akan menukarkan 49% saham Mitratel dengan 290 juta saham baru Tower Bersama Infrastructure. Tahap selanjutnya, Telkom memiliki opsi untuk menukarkan 51% sisa kepemilikan Telkom di Mitratel dalam jangka waktu dua tahun dengan tambahan 472,5 juta saham baru Tower Bersama. Sehingga kepemilikan Telkom di TBIG akan menjadi 13,7% dari modal setelah penerbitan saham baru.

Sebelumnya, VP Corporate Communication Telkom Arif Prabowo pernah bilang, Telkom memastikan memperpanjang perjanjian tukar guling saham Mitratel dengan PT Tower Bersama Infrastructure pascaberakhirnya masa perjanjian pada 30 Juni 2015,”Atas kesepakatan kedua pihak Telkom-TBIG, Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) diperpanjang. Jadi, kami pastikan transaksi ini tidak batal,”tandasnya.

Menurut Arief, langkah memperpanjang masa CSEA karena perseroan sangat menghormati proses review dan klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang berlangsung dan juga Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR yang sedang diskors. Direksi menyakini aksi korporasi ini merupakan opsi terbaik, namun tetap memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris. (bani)

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…