KPK Imbau Mobil Dinas Tidak Dipakai Mudik

NERACA

Jakarta – Hari raya Idul Fitri semakin dekat, sebagian masyarakat kota akan melakukan tradisi mudik ke kampung halaman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik. Imbauan tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk surat edaran yang akan didistribusikan ke semua instansi pemerintah.

"Berkaitan dengan Ramadhan dan jelang hari raya Idul Fitri, KPK menyiapkan surat edaran termasuk larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pengawai negeri dan pada tahun ini juga akan disampaikan himbauan dalam surat tersebut berkaitan dengan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau pulang kampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (1/7).

Saat ini, kata Priharsa, pihaknya masih menyusun surat edaran tersebut. Diharapkan, dalam waktu dekat surat tersebut telah tersebar ke seluruh instansi."Dalam waktu dekat surat edaran itu akan disampaikan ke seluruh instansi," jelasnya.  

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP menyatakan, mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan tugas, bukan kepentingan pribadi seperti mudik. KPK mengingatkan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak menggunakan properti negara seperti mobil dinas untuk keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"KPK mengimbau jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Johan.

Surat edaran mengenai larangan penyelenggara negara dan PNS menerima gratifikasi rutin dilakukan KPK menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk surat edaran mengenai mobil dinas baru dilakukan KPK tahun ini.

Surat edaran mengenai mobil dinas tersebut seolah menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi sebelumnya yang memperbolehkan PNS menggunakan mobil dinas sebagai alat transportasi mudik.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan memberi izin kepada para PNS untuk menggunakan kendaraan dinas untuk karena mudik sudah menjadi budaya.

"Sejatinya kendaraan dinas digunakan untuk menjalankan tugas, tetapi musim mudik ini kami memberikan kelonggaran kepada PNS agar bisa menikmati libur lebaran di kampung halamannya dengan menggunakan kendaraan dinas," kata Yuddy pada 25 Juni 2015.

Pemakaian kendaraan dinas tersebut, menurut Yuddy, berlaku syarat yaitu bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah. Menurut Yuddy, jika PNS sudah mempunyai kendaraan pribadi alangkah baiknya menggunakan kendaraan pribadi, sehingga kendaraan dinas tetap digunakan untuk tugas kedinasannya.

"Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," tambah Yuddy. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…