Kalsel Dinobatkan Sebagai Provinsi Tercapat Merespon Izin UMK

 

 

NERACA

 

Jakarta - Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo menyebutkan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan sebagai provinsi yang tercepat dalam merespon Perpres No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil. “Setidaknya ada 14 Kab/Kota sudah 10 Kab/Kota (70%) dari total Kabupaten yang sudah menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pendelagasian Kewenangan Penerbitan IUMK kepada Camat/Lurah/Kepala Desa (ini provinsi yang agresif dan sangat peduli dengan UMK),” ungkap Setyo dalam keterangan resminya, Kamis (2/7).

Ia menjelaskan Perpres nomer 98 tahun 2014 merupakan keinginan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu dilakukan pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Pasalnya keberadaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan bagian yang terbesar dalam pelaku ekonomi nasional yaitu sebanyak 56.48 juta unit usaha atau 99.9% dari total unit bisnis di Indonesia dan sebagian besar pelaku UMK ini tersebar dan berada di daerah-daerah.

Perpres No. 98 Tahun 2014 ini telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan Nota Kesepahaman oleh tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan pada tanggal 30 Januari 2015.

“Pemberian IUMK dimaksudkan, untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam berusaha bagi UMK, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank dan mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah,” tukasnya.

Tak hanya itu, guna mempercepat proses penerbitan IUMK secara transparan dan akuntabel, lanjut dia, maka UMK perlu mendapatkan pendampingan baik dalam pengembangan usahanya dan maupun percepatan perolehan IUMK. Pendampingan IUMK dapat diberdayakan oleh berbagai lembaga pendamping seperti Bussiness Development Services-Provider (BDS-P), Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB), Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB), Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT-KUMKM) dan sebagainya. Pendamping IUMK bertugas membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan/Kelurahan/Desa, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, memberikan bimbingan pasca perolehan IUMK seperti akses pembiayaan, pemasaran, teknologi informasi (TI), pengembangan SDM, dll inilah tugas kementerian Koperasi dan UKM.

IUMK diterbitkan dalam bentuk naskah 1 (satu) lembar oleh Camat dan harus selesai dalam 1 (satu) hari, dan diberikan secara gratis, tidak ada pungutan baik dalam bentuk retribusi maupun bentuk lain. Dalam penerbitan IUMK, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan serta dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama dengan PT BRI (Persero) Tbk dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo). Jadi, diharapkan ke depan para pelaku usaha mikro kecil yang mengakses pembiayan ke BRI akan difasilitasi juga dalam bentuk penjaminan yang dikoordinir oleh Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo).

Secara nasional target IUMK yang harus diterbitkan tahun 2015 sebanyak 508.000 naskah IUMK (wujud usaha mikro kecil telah mendapatkan identitas dalam bentuk sertifikasi). Untuk penerbitan IUMK ini harus diawali dengan adanya Peraturan Bupati/Walikota yang memberikan wewenang kepada Camat/Lurah/Kepala Desa dalam penerbitan IUMK. Jadi IUMK ini adalah menjadi identitas para pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Dari 510 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah menerbitkan per bupati/per walikota masih dibawah 10% oleh karena itu himbauan pemerintah agar Bupati/Walikota segera menerbitkan peraturan pendelegasian ke camat dalam menerbitkan IUMK.

 

BERITA TERKAIT

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial NERACA  Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN)…

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial NERACA  Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN)…

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…