MA Hukum Maskapai Lion Air - Koper Penumpang Hilang di Bagasi Pesawat

NERACA

Jakarta - Pihak maskapai penerbangan Lion Air boleh jadi menganggap hukuman denda sebesar Rp15,36 juta yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) untuk mengganti tas penumpang yang hilang sebagai putusan yang berlebihan. Pasalnya, dalam Dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenhub 77/2011 disebutkan ganti rugi kehilangan barang penumpang maksimal besarnya Rp4 juta.

Hanya saja, MA tentu punya pertimbangan lain dalam menjatuhkan hukuman kepada maskapai yang dinilai telah lalai dalam menjaga keamanan bagasi penumpang. Alasan majelis hakim agung yang terdiri dari ketua majelis Djafni Djamal dengan anggota Soltoni Mohdally dan Nurul Elmiyah menyatakan, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Medan dan PN Medan sudah benar.

"Menolak permohonan dari pemohon kasasi PT Lion Mentari Airlines. Karena senyatanya termohon kasasi (Aripin-red) diterima dan diangkut dengan pesawat nomor penerbangan dimaksud oleh pemohon kasasi (Lion Air-red)," demikian petikan putusan majelis hakim seperti dilansir website MA, Kamis (2/7).

Lion Air dihukum mengganti kerugian seorang penumpang bernama Aripin Sianipar yang kehilangan satu tas dalam penerbangan dari Jakarta menuju Medan pada 20 November 2011 lalu dengan pesawat bernomor penerbangan JT 204. Dalam tas tersebut, Aripin membawa dua unit ponsel Blackberry, dua unit ponsel satelit, satu unit handycam, satu unit proyektor, satu unit kamera, satu unit anti getar dan baju serta pakaian.

Aripin menitipkan seluruh barang dalam koper itu kepada pihak Lion Air untuk dibawa dalam bagasi pesawat. Malangnya, sesampainya di Medan, tas tersebut ternyata hilang. Aripin pun komplain ke pihak Lion Air dan pulang.

Setelah sepekan berlalu kopernya tidak ditemukan pihak Lion Air, Aripin lalu kembali menanyakan ke kantor Lion Air tetapi lagi-lagi diminta bersabar menanti. Hal ini diulanginya beberapa kali. Karena habis kesabaran, Aripin lalu menggugat Lion Air ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada awal 2012.

Gayung bersambut. BPSK Kota Medan menjatuhkan hukuman kepada Lion Air sebesar Rp15.360.000. Jumlah ini adalah 60 persen dari nilai barang yang hilang dengan asumsi 40 persen harga barang hilang karena penyusutan nilai barang. BPSK Kota Medan menolak permintaan Aripin yang meminta Lion Air memberikan ganti rugi immateril Rp500 juta.

Tidak terima atas putusan BPSK Kota Medan, Lion Air lalu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Lagi-lagi Lion Air harus menelan pil pahit. Pada 13 Juni 2013, PN Medan menolak seluruh permohonan dari Lion Air. Satu-satunya jalan bagi Lion Air untuk membalik keadaan adalah dengan mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi pihak Lion Air.

Sejatinya, hukuman yang diputuskan MA kepada Lion Air memang melebihi batas ketentuan yang diatur dalam Permenhub Noor 77 tahun 2001. Hanya saja, MA memberikan putusan lebih tinggi dari nilai maksimal Rp4 juta dengan alasan keadilan.

Mahkamah Agung (MA) menilai Permenhub itu tidak sesuai dengan rasa keadilan. Karena itu MA kembali menghukum maskapai penerbangan Lion Air sebesar Rp15.360.000 sebagai ganti rugi atas koper penumpang Aripin Sianipar yang hilang di bagasi."Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website MA.

Pihak Lion Air menyatakan berkeberatan dengan dalih berdasarkan Permenhub Nomor 77/2011, Lion Air maksimal mengganti Rp4 juta. Tapi MA bergeming dan menilai Permenhub itu tidak sesuai dengan rasa keadilan.

"Putusan PN Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum," ucap majelis pada 29 Oktober 2014. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…