Tak Bayar Tagihan - PT Telkomsel Digugat Rp1 Triliun ke PN Jaksel

NERACA

Jakarta - PT Telkomsel digugat hingga Rp1 triliun oleh gabungan perusahan-perusahaan yang merupakan vendor mitra kerjanya. Gugatan perdata tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7) oleh PT Sarana Cipta Inti Nusa dan PT Prima Global Indo Telkom. Surat gugatan ini berdasarkan Nomor 405/Pdt.6/2015/PN.JakSel.

Kuasa hukum PT Sarana Cipta Inti Nusa, Afrian Bonjol saat melayangkan gugatan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya mengatakan bahwa dasar gugatan ini lantaran Telkomsel mangkir dari kewajibannya membayar tagihan invoice proyek talangan untuk mendukung kegiatan-kegiatan loyalti pelanggan corporate PT Telkomsel."Hari ini kami resmi melayangkan gugatan senilai Rp1 triliun kepada yang bersangkutan," kata Afrian.

Selain PT Telkomsel selaku tergugat pertama, sejumlah pihak juga turut digugat. Antara lain RAM Support Jabotabek Jabar PT Telkomsel, Silvina Wulandari sebagai tergugat dua, Oky Subagio, sebagai tergugat tiga, PT Telekomunikasi Indonesia sebagai tergugat empat serta Singapura Telkom Mobile, sebagai pihak turut tergugat.

"Kami melihat ada permainan yang diduga dilakukan oleh oknum Telkomsel yang merugikan beberapa pelapor dengan nilai Rp110 miliar," tambahnya.

Menurut Afrian, ‎sejumlah vendor ini telah menjalin kerjasama dengan PT Telkomsel pada Juli 2013 lalu. Kerjasama itu untuk mendukung kegiatan pengadaan kegiatan royalti untuk konsumen perusahaan dengan janji keuntungan 10-15 persen dari nilai yang ditanamkan.

Selama dua tahun berjalan, PT Telkomsel selalu melakukan pembayaran dengan sesuai perjanjian. Namun, sejak September 2014 PT Telkomsel mulai kesulitan melakukan pembayaran.

Disebut Afrian, dugaan melanggar hukum tersebut tidak hanya dilakukan Silvina Wulandari seorang diri. Namun, ia menduga melibatkan oknum-oknum lainnya. Perbuatan melawan hukum disini seperti ada permainan yang dilakukan oleh beberapa orang (oknum) Telkomsel yakni SW selaku RAM Support Jabodetabek Jabar PT Telkomsel.

"Jadi tidak hanya Silvina, tapi ada oknum lain. Dia memberikan bujuk rayu terhadap calon-calon investor yang katanya untuk men-support kegiatan PT Telkomsel," pungkas Afrian.

"Kita sudah tanyakan ke Telkomsel tapi tidak ada respon, kita ajukan somasi juga tidak direspon. Yang kita sayangkan Telkomsel masih melindungi dan masih bekerja sebagai karyawan Telkomsel," tambah dia.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan SW ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sesuai nomor: TBL/448/VI/2015/Bareskrim tertanggal 10 Juni 2015 dengan dugaan penipuan yang tertulis pasal 378 KUHP. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…