Polri Ungkap Kasus Penggelapan Deposito Bank Permata

NERACA

Jakarta - Bareskrim Polri telah menangkap tersangka pelaku penggelapan dana nasabah PT Bank Permata, Tbk, berinisial SC."Tersangka SC ditangkap pada Sabtu lalu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6).

Dikatakannya, SC menjabat sebagai Relation Manager Bank Permata cabang Thamrin, Jakarta Pusat. Modus yang dilakukan SC adalah menawarkan deposito kepada para nasabah bank tersebut dengan bunga 10 persen. Upayanya ini membuat 17 nasabah Bank Permata tergiur dan menjadi korban.

Tindak penipuan yang dilakukan SC ini diduga dimulai sejak Oktober 2014 dan kemudian berhasil mengumpulkan Rp29 miliar dari 17 nasabah yang mendepositokan uangnya. Kasus ini akhirnya terungkap ketika salah satu nasabah yang tertipu itu hendak mencairkan dana depositonya pada 12 Mei 2015."Tapi ternyata depositonya tidak terdaftar di bank," ujarnya.

"Pihak Bank Permata mencari siapa yang melakukan atau mendaftarkan sertifikat deposito itu, dan diperoleh data tersangka SC ini," sambung Victor.

Setelah itu pihak bank langsung melaporkan kasus ini kepada Polri. Polri langsung mencari pelaku dan akhirnya berhasil membekuk SC di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat."Tersangka sudah sempat pergi ke Kalimantan, Sulawesi, tapi kemudian berhasil ditangkap pada Sabtu (27/6) lalu," katanya.

Menurut Victor, SC diketahui telah menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli sejumlah kendaraan."Yang terlihat sudah ada dua mobil, Alphard, Vios," imbuhnya. Dua kendaraan itu kini sudah disita polisi.

Kemudian ketikan ditanyakan apakah ada keterlibatan pihak lain mengingat SC sebagai pemain baru, Victor mengatakan kemungkinan itu ada. Ia mengungkapkan akan memeriksa bagian administrasi Bank Permata untuk mengendus keterlibatan pihak lain.

Perlu diketahui, jajaran Sub Direktorat Perbankan Bareskrim Polri menangkap seorang pegawai pembobol dana deposito nasabah senilai Rp29 miliar. Pelaku yang bekerja di bank swasta P itu berinisial SCPN. ‎

Pelaku ditangkap pada Sabtu (27/6) pukul 04.00 WIB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan deposito dengan bunga 10 persen namun nyatanya dana deposito itu dibelokkan ke rekening milik pribadi.

Penyidik memastikan pelaku pertama kali melakukan praktik penggelapan tersebut. SC telah menghabiskan uang yang digelapkan itu dengan membelanjakannya. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana perbankan. Mohar

 





 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…