PERBAIKI KINERJA SEKTOR LOGISTIK - Harus Fokus Selesaikan Problem "Dwelling Time"

NERACA

Jakarta – Sektor logistik di Indonesia hingga saat ini masih terbelit sejumlah masalah. Lamanya waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) menjadi salah satu masalah yang sangat disorot menyusul kemarahan Presiden Joko Widodo pada pertengahan bulan lalu saat melakukan sidak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, terkait permasalahan ini.

Pelantikan Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di tengah kusutnya persoalan layanan pelabuhan, khususnya terkait lambatnya waktu bongkar muat barang, tentu patut disambut dengan harapan. Heru pun mengaku akan fokus memperbaiki 'dwelling time' dengan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain.

Mahalnya biaya logistik berikut buruknya layanan pelabuhan hingga saat ini menjadi persoalan yang membebani perekonomian nasional. Sehingga, 'dwelling time' sebagai bagian dari persoalan logistik di pelabuhan harus menjadi fokus Dirjen Bea Cukai.

“Perbaikan ini kita lakukan dengan koordinasi dan tidak akan saling menuding,” ujar Heru kepada pers usai dilantik Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/7).

Heru menjelaskan, 'dwelling time' Ditjen Bea dan Cukai memerlukan waktu 0,6 hari. Meski begitu, ia akan berusaha mempersingkat waktu menjadi 0,5 sesuai dengan target. Untuk mencapai ke 0,5 hari menurut Heru, pihaknya akan memperbesar jalur prioritas untuk perusahaan hingga 50-100%.

Di samping itu, pihaknya akan melakukan pendampingan di lapangan dan mendorong pemanfaatan fasilitas yang ada seperti Pemberian Persetujuan Pemberitahuan Pendahuluan (Pre-Notification) sehingga dapat mempersingkat 'dwelling time'. Kemudian, untuk koordinasi, pihaknya menginginkan adanya satu koordinasi dengan seluruh manajemen otoritas pelabuhan yang mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam 'dwelling time'. Sementara target 'dwelling time' yang ditetapkan pemerintah, yaitu 4,7 hari, dari 5,5 hari.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Juni 2015, penanganan proses impor barang di Pelabuhan Tanjung Priok membutuhkan waktu “precustoms clearance” selama 3,6 hari, dilanjutkan dengan “customs clearance” selama 0,6 hari, kemudian yang terakhir adalah “post customs clearance” selama 1,3 hari.

Data Bea Cukai menyebut dari total 937.857 container yang diproses di Pelabuhan Tanjung Priok selama periode Januari 2014 sampai dengan 15 Februari 2015 hanya sekitar 7% yang masuk “jalur merah” dan 14% “jalur kuning”. Kemudian 79% masuk jalur MITA (khusus) dan “jalur hijau” dengan dwelling time sekitar hanya 4-5 hari.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, guna mengurangi terjadinya penimbunan barang sementara di Pelabuhan Tanjung Priok, pemerintah perlu menaikkan tarif tempat penimbunan barang sementara (TPS) Lini II Tanjung Priok. Alasannya, tarif yang berlaku sekarang tidak menstimulus importir untuk segera memproses perizinan.

Kemudian, sambung Heri, pemerintah perlu mengoptimalkan pelayanan perizinan dengan meminta kementerian/lembaga untuk mengirimkan secara elektronik rekomendasi/pertimbangan teknis yang diterbitkannya selain mendorong percepatan pelayanan perizinan di K/L teknis secara real time online dan terintegrasi ke dalam INSW. Yang terakhir, perlu pula menempatkan petugas di Help-Desk di Pelabuhan Tanjung Priok secara berkelanjutan dan optimalisasi Dry Port (CDP) sehingga kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok meningkat.

Sementara itu, pengamat strategi ekonomi FEUI Sari Wahyuni meminta pemerintah untuk segera menerapkan tiga strategi penting dalam mengefektifkan “dwelling time” atau waktu tunggu pelayanan kapal dan barang di pelabuhan Indonesia. Ketiga strategi itu, yakni pertama, ketika barang masuk ke pelabuhan Indonesia, sudah harus dilakukan koordinasi sejak awal, mulai dari “clearing” dokumen hingga kuantitas barang dan waktu tiba barang.

Selanjutnya, “loading” barang yang jelas dari satu kapal ke pelabuhan, dan sebaliknya. Dalam hal ini, IT sistem harus mendukung integrasi pelabuhan, dan semua dokumen sudah harus dipersiapkan sejak awal. Pada bagian ini, sudah harus menyediakan insentif bagi setiap aktifitas dan administrasi barang. munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…