PKPU Indorub dan Sariwangi Diperpanjang

NERACA

Jakarta - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency akhirnya diperpanjang. Perpanjangan PKPU sementara tersebut hingga 45 hari ke depan, untuk kemudian ditetapkan menjadi PKPU tetap.

Salah seorang pengurus PKPU, Pangeran Andrew Hutapea, menjelaskan perpanjangan PKPU telah disetujui oleh semua kreditur dan hakim pengawas Syaiful Arief. Penetapannya oleh hakim pemutus akan dilakukan pada Jum’at (03/7) pekan ini.“Nanti Jum’at, penetapan perpanjangan PKPU ditetapkan oleh hakim pemutus,” kata Endro usai mengadakan rapat kreditur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), Selasa (30/6).

Selain perpanjangan PKPU, hasil rapat kreditur juga memutuskan pihak investor yang berencana akan menanamkan investasi di PT Indorub, yakni PT CR Aroma, berhak mendapatkan akses ke perusahaan perkebunan teh tersebut untuk melakukan due diligence.

Kuasa hukum Sariwangi, Aji Wijaya menjelaskan, kliennya setuju perpanjangan status PKPU karena belum siap dengan putusan pengadilan. Kliennya, kata Aji, masih berniat menyelesaikan pembayaran kewajibannya. Kliennya juga siap menunggu perwakilan CR Aroma guna melakukan due to diligence. 

Tidak berani jalan sendiri kalau tidak ada blessing dari pengurus dan hakim pengawas, karena kan setelah PKPU direksi bertindak bersama-sama. Kita (Sariwangi) siap menunggu (CR Aroma). Siapapun yang terbaik memberikan konsep, yang terbaiklah,” katanya.

Indorub dan Sariwangi dimohonkan PKPU oleh PT Bank Commonwealth ke Pengadilan Niaga. Dalam permohonan, Bank Commonwealth menggugat dua pihak yakni PT Indorub dan Sariwangi selaku pihak penjamin utang. Pada 19 Mei lalu, permohonan PKPU tersebut dikabulkan oleh majelis.

Setelah dilakukan verifikasi utang, Andrew menyebutkan total tagihan dari 98 kreditur berjumlah Rp1,5 triliun. Mayoritas kreditur adalah lembaga keuangan seperti PT Bank ICBC Indonesia, PT SMFL Leasing Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia dan PT Pan Indonesia Bank.

Indorub merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Utang tersebut berasal dari pemberian fasilitas kredit dari Bank Commonwealth berupa pinjaman berjangka (term loan) untuk kepentingan usaha. Fasilitas kredit tersebut didasarkan pada perjanjian kredit pada 8 April 2014. Namun, terhitung sejak 10 Januari 2015, Indorub sudah tidak pernah lagi melakukan pembayaran angsuran atas utangnya sebagaimana yang telah disepakati dan dijadwalkan sebelumnya.

Sebelum memohonkan PKPU, Commonwealth mengklaim telah berusaha menagih dan memperingati Indorub untuk segera melunasi utangnya dengan memberikan surat peringatan tiga kali pada 9 Februari 2015, 2 Maret 2015, dan 12 Maret 2015. Hingga akhirnya, Bank Commonwealth pun memberikan surat peringatan (somasi) terakhir pada 13 April 2015. Namun sayangnya, terhadap surat-surat tersebut Indorub sama sekali tak menanggapinya.

Selain kepada Bank Commonwealth, Indorub memiliki dua utang lainnya kepada, PT Bank ICBC Indonesia dan PT Pan Indonesia Bank. Sementara Sariwangi juga terbukti memiliki utang kepada Bank Commonwealth dan kreditur lain (PT Bank ICBC Indonesia, PT SMFL Leasing Indonesia, PT Pan Indonesia Bank, PT Bank Rabobank International Indonesia).

Dalam persidangan Termohon juga tidak membantah adanya tiga perjanjian kredit dari Bank Commonwealth. Fasilitas pertama sebesar US$4,6 juta dengan jatuh waktu 8 April 2019 dan fasilitas kedua sebesar US$2,7 juta dengan jatuh waktu 8 Oktober 2019. Adapun, fasilitas ketiga sebesar US$4 juta dengan jatuh waktu 8 April 2015. Ketiga fasilitas kredit tersebut, lanjutnya, disahkan melalui perjanjian di depan notaris pada 8 April 2014.

Selaku Termohon II Sariwangi telah berjanji dan mengikatkan diri sebagai penjamin perusahaan atas pelunasan seluruh utang termohon I. Sariwangi telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai penjamin atas utang PT Indorub selaku anak perusahaan Sariwangi. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…