Sutan Bantah Terima Titipan Berisi Uang

NERACA

Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana membantah pernah menerima titipan dari mantan sekretaris jenderal Kementerian ESDM berisi uang 140 dolar AS maupun uang Rp50 juta dari mantan menteri ESDM Jero Wacik.

"Percaya Anda? Apresiasi Rp50 juta ketua komisi VII? Percaya? Nggak ada sama sekali, dan selalu saya bertemu Waryono selalu berdua. Ini kapan? Dimana? jam berapa? Supaya kita cari. Penasihat hukum juga pening apalagi saya," kata Sutan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/7).

Sutan menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa kasus ini yaitu Waryono Karno yang menanyakan mengenai uang Rp50 juta. Sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp50 juta itu dimasukkan dalam "paper bag" dan dibawa ke ruang kerja Waryono dan diserahkan oleh mantan kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi di ruang tamu Waryono saat Sutan akan berpamitan.

"Saya datang ke tempat Pak Waryono tidak pernah sendiri. Didi (Dwi Sutrisnohadi) saja yang bilang (saya datang) sendiri. Kemudian mereka berbantahan pula. Dan katanya di BAP (uang Rp 50 juta) itu apresiasi Pak Jero ke saya, kalau apresiasi ngapain lewat mereka? Pak Jero ngontak saya, selesai. Masa apresiasi begitu?" kata Sutan dengan nada tinggi saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu.

Sutan juga membantah pernah menerima titipan "paper bag" yang diambil staf ahlinya bernama Iryanto Muchyi dari Didi Dwi Sutrisnohadi. Iryanto dalam sidang yang sama menyebut titipan "paper bag" beriisi uang 140 ribu dolar diserahkan ke staf pribadi Sutan bernama Iqbal.

"Saya berkali-kali ditanya, saya katakan saya tidak tahu-menahu tentang hal ini. Tidak pernah saya berkomunikasi dengan Waryono Karno apalagi dengan duit, pekerjaan iya. Duit tidak, nggak pernah dan saya anti itu. Catat itu," kata Sutan.

Ambil tas uang Sutan pun kesal disebut pernah memerintahkan Iryanto Muchyi untuk mengambil "paper bag" berisi uang untuk anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 saat itu."Saya bilang tidak. Bagaimana mungkin saya ditelepon yang nyuruh dia (Iryanto) ke sana siapa? Berarti kalau saya bilang iya, saya nyuruh dia? Padahal saya nggak nyuruh dia. Logikanya begitu. Tidak ada!" tegas Sutan.

Namun Iryanto dalam sidang tetap berkeyakinan bahwa Sutan mengetahui pemberian paper bag tersebut."Anda menjelaskan setelah serahkan paper bag ke Iqbal saudara mengkonfirmasikan ke Sutan?" tanya Jaksa KPK.

"Benar karena saya juga mau izin langsung pulang saat itu," jawab Iryanto.

"Pada saat Anda di hari yang Anda bilang lupa, Anda konfirmasi langsung ke Sutan waktu di Plaza Senayan. Saudara mengatakan 'Tan sudah saya kasih ke Iqbal saya suruh taruh di meja pimpinan?" tanya Jaksa KPK.

"Saya mau sampaikan Iryanto ini bohong. Kenapa saya bilang bohong? Ketika saya jadi saksi Rudi Rubiandini ada dana masuk ke saya saya baru tahu di situ. Saya tanya dia, kamu ada ambil ke sana? Kan you yang suruh. Kok saya yang suruh? Setelah ada Didi (Dwi Sutrisnohadi) di sini, Didi (bilang) yang telepon. Jadi dia (Iryanto) dapat imajinasi seolah-olah saya suruh padahal tidak," ungkap Sutan dengan nada tinggi. Sutan juga menuding penanganan perkaranya sudah direkayasa sehingga menjerat dirinya.

Dalam dakwaan, Waryono disebutkan bahwa ia memberikan 140 ribu dolar AS kepada mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan dibagi-bagikan menjadi 7.500 dolar AS masing-masing kepada empat pimpinan Komisi VII, 2.500 dolar AS kepada 43 anggota Koomisi VII dan 2.500 dolar AS bagi Sekretariat Komisi VII. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…