BEI Perpanjang Suspensi BRAU dan INVS

NERACA

Jakarta – Lantaran belum adanya penjelasan soal telat menyampaikan laporan keuangan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi (penghentian sementara) saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU). Selain itu BEI juga memberikan sanksi surat peringatan III. Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (1/7)

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihak membenarkan telah melakukan perpanjangan suspensi perdagangan efek untuk dua perusahaan tersebut. Saham Inovisi sudah dibekukan sejak 13 Februari 2015 gara-gara belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014. Inovisi juga belum melakukan pembayaran denda.

Sementara Berau sudah dihentikan perdagangannya sejak 4 Mei 2015 karena belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014. Namun Berau sudah melakukan pembayaran denda. Sanksi surat peringatan III diberikan juga ada tambahan denda Rp 150 juta kepada perusahaan yang telat sampaikan laporan keuangan.

Selain dua perusahaan itu, BEI juga mengentikan sementara perdagangan saham PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN). Sebelumnya, pihak BEI juga telah melakukan suspensi terhadap empat emiten, dan memperpanjang suspensi dua emiten lain akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2014.

Dijelaskan Nyoman, sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan per 31 Desember 2014, pihaknya telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan denda keterlambatan.

BEI melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban. Dari pantauan BEI, hingga 29 Juni 2015, terdapat 6 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2014, dan atau belum melakukan pembayaran denda keterlambatan.

Berikut daftar emiten yang terkena suspensi, PT Benakat Integra Tbk. (BIPI) dengan status belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014 serta belum membayar denda, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk dengan status belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014 tetapi telah membayar denda.

Kemudian PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) dengan status belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014 serta belum membayar denda Rp150 juta tetapi telah melakukan pembayaran Rp50 juta, PT Permata Prima Sakti Tbk. (TKGA) dengan status belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014 serta belum membayar denda dan PT Inovisi Infracom Tbk dengan status belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014 serta belum membayar denda. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…