Industri Tembakau Kian Terjepit - AMTI Minta Pemerintah Kaji Rencana Kenaikan Cukai 27%

NERACA

Jakarta - Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan cukai rokok sebesar 27%. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menjadikan industri tembakau kian tertekan, hingga produsen terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami melihat target penerimaan cukai rokok hingga 27% tidak realistis dan menjadi tantangan terberat industri ini, karena pada tahun lalu saja banyak perusahaan tembakau melakukan phk akibat kebijakan kenaikan cukai,” kata Budidoyo di Jakarta, Rabu (1/7).

Budidoyo menilai, satu-satunya pihak yang akan diuntungkan dengan kebijakan ini adalah produsen rokok ilegal, karena volume penjualannya akan meningkat. Sedangkan industri legal akan merugi dan kehilangan volume penjualan.

“Hal ini akan mengakibatkan hilangnya lapangan kerja bagi para petani tembakau, petani cengkeh, penjual atau ritel, pedagang, dan ratusan ribu tenaga kerja yang bekerja di sektor industri hasil tembakau,” ujar Budidoyo.

Dia juga menyayangkan tindakan  pemerintah yang tidak melibatkan pemangku kepentingan di sektor industri tembakau nasional untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan kebijkan  tersebut.

“Kami berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana kenaikan target cukai rokok jika memang peduli dengan keberlangsungan industri tembakau yang legal dan memperhatikan nasib ratusan ribu tenaga kerja yang penghasilannya bergantung pada industri ini,” ujarnya.

Hal senada juga diungkap Faiz Ahmad, Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menilai kebijakan kenaikan cukai rokok hingga 27% dapat memberatkan produsen rokok nasional.

“Kenaikan cukai rokok sangat memukul produsen rokok karena mereka juga terkena pajak daerah serta retribusi daerah maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ungkap Faiz.

Menurut dia, jika kenaikan cukai dipaksakan, maka bisa terjadi penurunan produksi dan pada akhirnya bisa turut menurunkan penerimaan cukai dan mengakibatkan penjualan rokok ilegal kian marak.

Berdasarkan data Kemenperin, sepanjang 2014 produksi rokok nasional mencapai 362 miliar batang dengan pangsa pasar sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 66% dan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 26% serta sisanya sigaret putih mesin (SPM) sebesar 6% dan sebagian kecil jenis cerutu.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…