Memenuhi Kewajiban Penyediaan Rumah

Oleh Ma'rifatul Amalia

Peneliti Indef

 

Seiring dengan pertumbuhan penduduk, kebutuhan akan perumahan pun meningkat pesat.  Hingga saat ini, pertumbuhan kebutuhan masyarakat akan rumah mencapai 800.000 unit per tahun. Bagaimana pemerintah akan mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tersebut?

Data terakhir BPS menunjukkan bahwa hingga tahun 2013, hanya 79,47 persen rumah tangga yang memiliki rumah dengan status Rumah Milik Sendiri. Melalui berbagai upaya, pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat memiliki tempat tinggal yang layak huni.

Akhir bulan April lalu, pemerintah mulai meresmikan Program Sejuta Rumah yang diperuntukkan bagi MBR, termasuk kelompok nelayan, pekerja, buruh, serta PNS. Pemerintah merencanakan pembangunan 10.000 unit rusunawa untuk pekerja, dengan rincian sebanyak 7.600 unit untuk buruh dan 2.400 unit yang dikerjakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Berbagai kebijakan ditempuh demi mencapai target pembangunan rumah dan akses terhadap rumah murah yang dicanangkan. Pemerintah menetapkan kebijakan fiskal berupa pembebasan PPN untuk pembelian perumahan bersubsidi serta keringanan bea pengembalian hak atas tanah dan bangunan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar 25 persen dan keringanan PPh Badan menjadi 1 persen.

Pemerintah juga berupaya menurunkan uang muka perumahan menjadi 1 persen, juga memberikan pinjaman lunak uang muka bagi PNS sebesar Rp20 juta untuk rumah tapak dan Rp30 juta untuk rumah susun milik. Kebijakan lain yang diterapkan ialah penurunan suku bunga KPR Fasilita sLikuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 7,25 persen menjadi 5 persen serta perpanjangan masa kredit dari 15 tahun sampai 20 tahun.

Efektif per 18 Juni 2015, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan regulasi baru terkait ketentuan Loan To Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Salah satunya ialah menaikkan LTV dari 70 persen menjadi 80 persen. Artinya, dalam pembelian rumah, pembeli cukup membayar 20 persen untuk uang muka, sedangkan 80 persen merupakan cicilan.

Di  samping membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal, kebijakan tersebut juga memiliki tujuan untuk membangkitkan kembali sektor bisnis properti dan merangsang konsumsi masyarakat untuk mendorong perekonomian nasional.

Hal penting yang harus diperhatikan ketika pemerintah menetapkan kelonggaran kredit dan memberikan stimulus untuk sektor properti ialah dampak jangka panjang. Ketika biaya untuk membeli properti menjadi terjangkau, maka masyarakat akan beramai-ramai untuk membelanjakan pendapatan dalam sektor properti.

Hal tersebut menjadi insentif bagi para pengembang untuk semakin banyak membangun properti, yang pada akhirnya berpotensi membludaknya properti yang dikenal degan istilah bubble property. Bubble property terjadi ketika harga properti meningkat drastis akibat melonjaknya permintaan dan spekulasi. Pemerintah harus mengambil kebijakan lanjutan ketika memang telah menemukan indikasi bubble property di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

Tantangan APBN Paska Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kebijakan Satu Peta

 Oleh: Susiwijono Moegiarso Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

Tantangan APBN Paska Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kebijakan Satu Peta

 Oleh: Susiwijono Moegiarso Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau…