Ditjen Pajak Kembali Sandera Penunggak Pajak

 

NERACA

 

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama dengan Kepolisian RI dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyandera (gijzeling) penanggung pajak perusahaan PT TTM, yaitu TJ. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan TJ telah disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba.

TJ merupakan penanggung pajak PT TTM, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang usaha industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat serta menunggak pajak Rp1,2 miliar. "Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1781/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015," jelas Mekar Satria Utama.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Selain itu, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur. Penanggung pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur.

Ditjen Pajak hingga saat ini mengaku telah melakukan penyanderaan (gijzelin) terhadap 14 penunggak pajak. Langkah ini ditempuh sebagai cara terakhir guna meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Direktur Bina Narapidana dan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan Imam Suyudi mengatakan pada 2015 ini, pihaknya telah melakukan menyanderaan terhadap 14 penanggung pajak. Namun, hingga saat ini tinggal enam penanggung pajak yang belum melunasi utang pajaknya.

“Ini penyanderaan ke 14 dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Tetapi tinggal enam (penanggung pajak) yang masih tinggal di dalam Lapas,” ujarnya. Dia menjelaskan, dari enam penanggung pajak yang masih disandera, tiga orang berada di Lapas Selemba, dua orang di Lapas klas I Malang dan satu orang di Lapas Tanjung Pinang.

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…