KPK Lengah, Tersangka Korupsi Bebas ke Luar negeri

NERACA

Jakarta - Meski punya peralatan canggih dan kemampuan untuk melakukan penyadapan terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kecolongan juga. Buktinya, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang baru saja ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi PDAM Makassar, Sulawesi Selatan, bisa melenggang bebas melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi.

Melenggangnya Ilham ke tanah suci sendiri sebenarnya sudah diketahui KPK sejak Rabu (24/6). Saat itu, Ilham tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp38,1 miliar. Diketahui, saat itu Ilham tidak hadir lantaran sudah berada di luar negeri.

Hanya saja KPK terkesan menutupi kepergian Ilham ini. Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tidak menjawab dengan tegas perihal bagaimana Ilham bisa melanggang ke luar negeri dengan status tersangka. Johan hanya menjelaskan hak Ilham dikembalikan saat pihaknya mencabut surat perintah penyidikan Ilham.

"Pencabutan sprindik ini dilakukan berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Ilham," kata Johan, Minggu (28/6).

Johan Budi juga tidak memberi kepastian apakah Ilham akan dijemput paksa atau lembaga antirasuah ini hanya pasrah menunggu kepulangan Ilham Arief dari luar negeri."Nanti saya tanya ke penyidiknya dulu," kata mantan Deputi Pencegahan ini.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha hanya mengatakan bahwa Ilham Arief sebenarnya telah dicegah ke luar negeri setelah pihaknya kembali menjadikan pria yang memang disebut dekat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini sebagai tersangka."Sudah dicegah sejak 25 Juni 2015," tutur Priharsa.

Larinya Ilham ke luar negeri ini disinyalir juga akibat lemahnya sistem pengawasan di KPK. Seperti diketahui, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Ilham Arief telah terbit sejak 5 Juni 2015. Sementara dia diketahui pergi beribadah Umroh pada sekitar Minggu, 21 Juni 2015.

Hal ini berarti ada 11 hari dari tenggat waktu diumumkan dirinya sebagai tersangka. Sementara surat pencegahan baru dikeluarkan tanggal 25 Juni alias terlambat empat hari. Hal ini sangat di luar kelaziman mengingat lembaga antirasuah tersebut selama ini selalu mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi segera setelah mengumumkan status seseorang sebagai tersangka kasus korupsi.

Pernyataan Priharsa juga bertentangan dengan pernyataan Dirjen Imigrasi Kabul Priyono. Menurut Kabul, pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai pencegahan terhadap Ilham Arief pada Jumat, 26 Juni 2015."Kita baru terima suratnya Jumat," ucap Kabul.

Kabul menjelaskan, sebelumnya memang pihak otoritas Imigrasi sudah menerima surat pencegahan terhadap Ilham, tetapi surat itu dicabut."Sebelumnya memang sudah dicegah, tapi kan sudah dicabut. Tapi saya lupa kapan dicabutnya, nanti coba saya tanya dulu," terang Kabul. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…