Pemerintah Izinkan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

 

 

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengizinkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan mudik untuk menggunakan kendaraan dinas. Hal itu seperti dikatakan oleh Menteri PAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Senin (29/6).

Namun begitu, Yuddy mengatakan ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi tersebut. Pertama yaitu PNS tersebut berpangkat rendah atau dibawah eselon III dan telah berkeluarga. “Ini bukan untuk pejabat pemerintah kek eselon I, eselon II, eselon III, deputi atau kepala balai. Kalau eselon II ke bawah, masa disuruh jalan kaki sementara di kantor ada kendaraan. Itu syarat pertama dan yang berkeluarga,” ujarnya.

Syarat kedua, PNS tersebut berpenghsilan rendah. Ketiga, tidak memiliki mobil pribadi. Keempat, mempunyai komitmen untuk rawat kendaraan. Dan kelima, telah mendapatkan izin tertulis dari atasan. Yuddy mengungkapkan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyejahterakan para PNS golongan bawah. Pasalnya selama ini PNS-PNS tersebut dinilai masih kesulitan dalam hal ekonomi.

"Pemerintah salah satu tugas berikan kesejahteraan kepada masyarakat dan aparatur pemerintah. Jelang lebaran, ASN (aparatur sipil negara) akan mudik, pas-pasan dan nggak ada THR punya anak dua atau lebih," kata dia. Belum lagi, lanjut Yuddy, PNS golongan bawah ini juga memiliki kebutuhan yang meningkat saat lebaran dan dana dimiliki tidak yang cukup untuk mudik sehingga harus diberikan kemudahan.

"Lalu harga tiketnya juga nggak terjangkau buat mereka. Salah satu berikan kesejahteraan adalah memberikan kemudahan mereka untuk mudik. Salah satunya dengan mobil dinas. Kalau nggak punya kendaraan pribadi, tidak mampu beli tiket, tidak boleh pinjam mobil? Boleh saja," tandasnya.

Disisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada penyelenggara negara, untuk tidak menggunakan mobil dinasnya untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan mobil dinas untuk mudik pada saat hari raya Idul Fitri nanti. "‎Sebaiknya fasilitas properti negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi.

Selain itu, Johan Budi juga mengkritisi pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi yang telah memberikan izin kepada para pegawai negeri sipil untuk menggunakan kendaraan dinasnya pada saat hari raya Idul Fitri nanti. Menurut Johan, penyelenggara negara harus jadi contoh bagi publik, dengan tidak menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik. "Itu tergantung kebijakan yang bersangkutan. KPK menghimbau harusnya pejabat negara itu menjadi contoh. Fasilitas negara tidak bisa digunakan untuk kepentingan publik," tukas Johan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengaku tak setuju dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang memperbolehkan mobil dinas digunakan pegawai negeri sipil untuk mudik. Yandri belum mengerti alasan utama Menteri Yuddy memperbolehkan mobil dinas dipakai untuk mudik. “Kalau alasan kemanusiaan masih masuk akal, tapi nanti pengawasannya bagaimana?” kata Yandri.

BERITA TERKAIT

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…