Balai POM Bandung Periksa Pabrik Obat Ilegal Majalaya

NERACA

Bandung - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Bandung melakukan pemeriksaan pabrik dan pengecekan sample obat ilegal di Majalaya Kabupaten Bandung.

"Obat itu ilegal, terlebih peredaran salah satu obat yang dibuat itu sudah ditarik sejak 2012. Hasil pengecekan obat ilegal itu jenis parasetamol dan obat nyeri badan," kata Kepala Balai POM Bandung Agus Rohim di Majalaya Kabupaten Bandung, Senin (29/6).

Dalam pengecekan yang dilakukan Balai POM itu juga dihadiri oleh Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan, Dokter Kepolisian Polda Jabar dan Reserse Narkoba Polres Bandung.

Pemeriksaan dilakukan di dua tempat yakni di pabrik pembuatan obat ilegal yang mendompleng nama produk Zenith Pharmaceutical itu di ruko Jalan Majalaya - Cicalengka serta di sebuah rumah di Desa Sukamanah Kecamatan Majasetra Kabupaten Bandung.

Lokasi itu digerebeg oleh Reserse Narkoba Polres Bandung pada Sabtu (27/6) dinihari. Dari lokasi itu polisi menangkap otak pelaku pencetakan obat ilegal itu AD dan RU serta enam orang pekerjanya yang ditetapkan menjadi tersangka. 

Selain itu, petugas juga barang bukti 10 juta butir obat yang sudah dikemas dan siap diedarkan dengan omzet penjualan mencapai Rp2 miliar per bulan. Petugas juga mengamankan barang bukti, 2 unit mesin strip (memasukan obat kedalam bungkusnya), 2 unit mesin print, serta almunium pembungkus obat.

Sedangkan lokasi tempat produksi dilakukan pemasangan police line oleh polisi. Kemudian barang bukti disita oleh Polres Bandung."'Kandunganya memang paracetamol dan zat untuk pembuatan obat anti nyeri. Namun jelas ilegal karena di pabriknya sendiri obat itu sudah ditarik peredarannya," kata Agus.

Lokasi pembuatan obat itu jauh dari higienis, dan tidak lebih dari sebuah tempat penyimpanan barang. Bahkan di ruko tempat pengemasan juga bekas GOR bulutanhkis ukuran kecil."Bila dikonsumsi jelas berbahaya karena ilegal. Pembuatannya juga jauh dari higienis, kami merekomendasikan agar obat itu ditelusuri peredarannyan" kata Agus.

Ia menyebutkan kandungan obat itu bisa mengganggu pada otot syaraf pemakainya karena tidak ada takaran dosis yang benar, meski kandungan kimianya sama.

Sementara itu, Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan menyebutkan pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus produksi obat ilegal itu."Saat Ini ada delapan orang jadi tersangka, hari ini Balai POM diturunkan untuk melengkapi pemberkasan kasus ini, dan jelas pabrik itu ilegal bahkan obatnya sendiri sudah tidak diproduksi oleh pabriknya sejak 2012 lalu," kata Kapolres Bandung itu menambahkan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…