Anggota DPR Disebut Terima Dana Izin Tambang

NERACA

Jakarta - Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan disebut menerima Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,05 miliar terkait pengurusan perizinan.

Izin tersebut berkaitan dengan perusahaan yang dikelola oleh PT Mitra Maju Sukses (MMS) di kabupaten Tanah Laut ketika Adriansyah menjabat selaku bupati di kabupaten Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan periode 2008-2012,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6).

"Andrew selaku marketing manager pemilik dan pemegang saham terbesar PT MSS memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura kepada anggota DPR periode 2014-2019 karena Adriansyah selaku anggota DPR telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh terdakwa Andrew Hidaya di kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan,"
tambah Trimulyono.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Andrew Hidayat yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 April 2015 lalu. Pada 2012, Andrew diberi kepercayaan oleh Jason Surjana Tanuwijaya sebagai pemegang kendali PT Indonesia Cemerlang (PT IAC) dan Budi Santoso Simin (pemegang saham PT MMS) bersama Suparta menemui Adriansyah selaku bupati Tahan Laut di rumah dinas dengan maksud melakukan jual beli batubara dengan PT IAC dan PT Dutadharma Utama (PT DDU) yang memiliki izin usaha pertambangan batubara di kabupaten Tanah Laut.

"Andrew lalu bertemu Adriansyah lagi dan menyampaikan bahwa PT IAC sedang bersengketa dengan PT Arumin terkai lokasi pertambangan dan Kepala Desa Sungai Cuka H Rahmin terkait jalan yang dilalui angkutan batubara yang mengakibatkan tidak bisa berproduksi," ungkap jaksa Trimulyono.

Andriansyah pun membantu penyelesaian melalui musyawarah para pihak sehingga pada 2013 PT IAC dapat berproduksi. Andrew juga meminta bantuan kepada Adriansyah untuk mempermudah pengurusan perizian PT IAC dan PT DDU sehingga Adriansyah menerbitkan surat keputusan Bupati tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT DDU pada 26 November 2012 padahal tanpa dilengkapi persyaratan dokumen teknis berupa hasil ekspolrasi, studi kelayakan, dokumen UKL/UPL atau analisis mengenai dampak lingkungan, rencana reklamasi, rencana pembangunan sarana dan prasarana, rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dan pasca tambang.

Andrew masih meminta bantuan Adriansyah untuk pengurusan surat eksportir terdaftar PT IAC dan PTDDU karena batas waktu pengursan hanya sampai akhir Agustus 2014 padahal ihingga 19 Agustus 2014 PT IAC dan PT DDU belum mendapat RKAB maupun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Amdal itu sendiri butuh waktu lama untuk mendapatkan sehingga Andrew menghubungi Adriansyah untuk memberitahukan permasalahan tersebut dan menyampakan sudah berusaha menghubungi Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah namun tidak bisa sehingga Andrew minta bantuan kepada Adriansyah," jelas jaksa.

Adriansyah selanjutnya menghubungi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut M Hanis dengan maksdu meminta tolong agar RKAB PT DDU segera diterbitkan.

"Dan M Hanil menjawab 'nggih...nggih..". Selanjutnya M Hanil memberitahukan kepada Kabid Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Eneergi Antoeng Mas Rhoedy Erhansyah bahwa Adriansyah telah menghubungi dirinya dengan maksud untuk segera memproses RKAB," ungkap jaksa.

Andrew selanjutnya memberikan uang kepada Adriansyah yaitu pada 8 April 2015 sebesar Rp50 ribu dolar Singapura sesuai permintaan Adriansyah kepada Andrew seminggu sebelumnya. Andrew memerintahkan anak buahnya yaitu anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto melaporkan kepada Andrew dan mengizinkan untuk mengantar uang dolar Singapura itu kep Bali.

Kemudian pada 9 April 2015, Agung Krisdiyanto pergi ke Bali dengan membawa uang 44 ribu dolar Singapura dan Rp57,36 juta dan langsung menuju Hotel Swiss Belresort Watu Jimbar untuk bertemu Adriansyah dan menyerahkan uang dari Andrew dalam amplop cokelat.
Ant


BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…