SANKSI TEGAS MULAI DIBERLAKUKAN 1 JULI 2015 - JK: Pakai Rupiah di Dalam Negeri

Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan seluruh transaksi kegiatan perdagangan di dalam negeri harus menggunakan rupiah. Sementara Bank Indonesia siap menerapkan sanksi tegas mulai 1 Juli 2015 terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban penggunaan rupiah sesuai Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015.

NERACA.

Dalam rapat terbatas tersebut dihadiri oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, dan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, akhir pekan lalu, Wapres mengatakan mengatakan nominasi penggunaan mata uang harus menggunakan rupiah. Meski demikian, mata uang dolar harus tetap masuk ke dalam negeri.

"Kalau di dalam negeri beli barang di toko ya tentu jangan pakai dolar. Kalau kau beli ipad di Glodok, jangan pakai dolar tapi pakai rupiah," tegas JK.

Wapres mengakui, dengan adanya upaya ini pemerintah ingin mengurangi penggunaan mata uang asing di dalam negeri. "Agar kita tidak perlu banyak menggunakan mata uang asing," ujarnya.  

Menurut JK,  rapat tersebut membicarakan mengenai penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi perusahaan-perusahaan. "Tentu bagaimana caranya dolar masuk, devisa masuk sebenarnya. Jadi bagaimana aturannya kita lebih perjelas," ujarnya.

Sebelumnya Bank Indonesia mewajibkan masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia. Sebagaimana dicantumkan dalam konsideran Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015, untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.

Pengaturan tentang penggunaan mata uang rupiah juga tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 23 ayat (1) diatur bahwa rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri.

Dilarang Bertransaksi 

Karena itu, BI berharap agar berbagai perusahaan di Tanah Air segera menerapkan transaksi rupiah pada operasional sehari-hari, tepatnya mulai 1 Juli 2015 ini. Ada sanksi tegas bila ada perusahaan yang tidak mematuhi hal tersebut.

"Mungkin kalau dilihat jangka pendek akan ada kendala yang dihadapi oleh perusahaan karena mereka harus mengonversi dari US$ ke rupiah sebelum melakukan pembayaran, dan ini membutuhkan biaya tambahan," kata Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Pusat Agustinus Fajar Setiawan, di Semarang, pekan lalu.

Meski demikian, pihaknya berharap agar hal itu tidak dijadikan sebagai beban bagi perusahaan karena bagaimana pun juga peraturan harus ditegakkan. Bahkan, ada sanksi tegas jika ada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Mulai dari teguran tertulis hingga dilarang mengikuti lalu lintas jasa keuangan.

"Kalau mulai 1 Juli tersebut masih ada perusahaan yang melakukan transaksi nontunai dengan menggunakan mata uang US$, maka kami memberikan sanksi. Yang pertama teguran tertulis. Kedua sanksi denda minimal satu persen dari total uang yang ditransaksikan dan maksimal Rp1 miliar. Sanksi yang terakhir adalah dilarang mengikuti lalu lintas jasa keuangan atau tidak boleh bertransaksi menggunakan jasa perbankan," ujarnya.

Jika sanksi terakhir tersebut dikenakan, maka akan sangat merugikan perusahaan. Menurut dia, akan sulit bagi perusahaan jika melakukan transaksi secara langsung tanpa menggunakan sistem elektronik karena keamanannya akan dipertaruhkan.

"Waktu berlaku bagi sanksi yang terakhir ini bisa beberapa macam mulai dari tiga bulan, enam bulan, dan seterusnya. Tergantung dari tingkat kesalahannya," tuturnya.

Sementara itu, pihaknya belum menargetkan waktu yang dibutuhkan bagi seluruh perusahaan di Indonesia dalam menerapkan aturan tersebut. Bahkan, jika ada perusahaan yang belum siap menerapkan transaksi menggunakan rupiah tersebut bisa langsung mengajukan keberatan ke BI.

"Bisa saja langsung menyampaikan ke BI bahwa perusahaan yang bersangkutan belum siap melakukan transaksi dengan menggunakan rupiah hingga satu tahun ke depan, misalnya begitu. Bagaimana pun juga kami tetap mengatur kebijakan-kebijakan tersebut," ujarnya.  

Secara terpisah sejumlah pengusaha mendukung pemberlakuan peraturan Bank Indonesia (PBI)  tersebut. "Itu kan memang ada UU tentang Mata Uang. Memang harus begitu, itu kan tentang kedaulatan, masa kita disini (Indonesia) pakainya dolar," ujar Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional Chris Kanter kepada pers, belum lama ini.

Terkait adanya tenggat waktu hingga 30 Juni mendatang bagi perjanjian yang dalam menggunakan valuta asing (valas), ia mengatakan harus disesuaikan dan jika sudah waktunya harus menggunakan rupiah. "Transaksi baik itu di pelabuhan, hotel, perkantoran, ataupun bandara harus dalam bentuk bentuk rupiah," lanjutnya.

Selain itu, kalangan pelaku usaha pelabuhan dan logistik mengapresiasi terbitnya Instruksi Menteri Perhubungan No 3/2014 tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah dalam Melakukan Transaksi pada Kegiatan Transportasi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia, Akbar Djohan, menilai positif upaya Kemenhub dalam merespons arahan Kementerian Perekonomian untuk mewajibkan transaksi rupiah di pelabuhan.

Akbar menilai, aturan kewajiban transaksi rupiah di setiap lini aktivitas perekonomian di dalam negeri harus didukung dan diawasi implementasinya. Hal ini juga penting dalam menekan pelemahan rupiah terhadap dolar AS karena semakin banyak uang rupiah yang beredar.

"Payung hukumnya kan juga sudah kuat, baik dari Bank Indonesia maupun Kemenhub. Kalau toh ada aturan lain, pasti akan kembali ke payung hukumnya," ujarnya kepada media cetak sore, baru-baru ini.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Ilham Masita mengatakan, dengan terbitnya instruksi menteri perhubungan, semua pemangku kepentingan di pelabuhan harus segera mengikuti. "Pihak operator pelabuhan harus disiplin dalam pemakaian rupiah untuk setiap transaksi di pelabuhan. Kalau dari pengusaha sudah jelas lebih senang dengan rupiah," katanya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…