E-Faktur Pajak Dimulai pada Juli 2015

 

NERACA

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan pengusaha kena pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak di wilayah Jawa Bali untuk membuat faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) mulai 1 Juli 2015.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan pemberlakuan e-faktur ini merupakan peningkatan layanan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Pembuatan e-faktur ini memiliki manfaat antara lain adanya tanda tangan elektronik, mengurangi biaya kertas dan cetak serta penyimpanan, memudahkan pelaporan SPT masa PPN dan adanya nomor seri faktur pajak yang disediakan secara online.

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-faktur, pengusaha kena pajak membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan kepada kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak tersebut dikukuhkan.

Pengusaha yang telah diwajibkan membuat e-faktur tapi tidak membuat atau membuat namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua persen dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sedangkan, bagi pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak yang menerima faktur pajak harus memastikan faktur pajak tersebut merupakan e-faktur dan keterangan yang tercantum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Dengan melakukan validasi tersebut, pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak telah berperan aktif untuk memastikan bahwa PPN atau PPnBM yang telah dibayar ke pengusaha kena pajak penjual barang kena pajak atau jasa kena pajak disetor ke kas negara.

Faktur pajak yang diterbitkan dalam bentuk elektronik namun tidak dalam bentuk e-faktur atau dalam bentuk e-faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito, PKP yang diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik namun tidak membuat faktur pajak berbentuk elektronik atau membuat faktur pajak berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, maka PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak. 

“Oleh sebab itu, kepada PKP tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” kata Sigit.

Selain itu, faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang diwajibkan menggunakan e-Faktur bukan merupakan Pajak Masukan bagi PKP Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP).

Merujuk Pasal 1 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik ditegaskan bahwa e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

PKP yang ingin gunakan aplikasi e-Faktur tersebut harus memiliki sertifikat elektronik. Bagi PKP yang belum memiliki sertifikat elektronik bisa mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat di mana PKP dikukuhkan.

“DJP mengimbau kepada seluruh pembeli barang dan penerima jasa yang menerima faktur pajak dari PKP yang telah ditetapkan sebagai PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur,” kata Sigit.

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…