Uang Muka Kredit Rumah dan Kendaraan Resmi Dilonggarkan

 

 

NERACA

 

Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah resmi mengeluarkan aturan soal beleid pelonggaran uang muka pembiayaan bank atau loan to value (LTV) bagi kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor. Aturan tersebut tertuang dalam PBI No.17/10/PBI/2015. Aturan itu berlaku efektif mulai 18 Juni 2015.


Sebagai contoh, LTV KPR pembelian rumah pertama naik dari 70 persen menjadi 80 persen. Dengan kata lain, uang muka kredit minimal 20 persen. Sedangkan uang muka KKB untuk roda tiga atau lebih turun dari 30 persen menjadi 25persen. BI yakin, relaksasi uang muka KPR dan KKB ini bisa mendongkrak kredit. Hitungan BI, pertumbuhan KPR bisa bertambah 1 persen tahun ini setelah ada relaksasi LTV. "Nilai kreditnya sekitar Rp 4,5 triliun," tutur Direktur Kebijakan Makroprudensial BI, Yeti Kurniati, seperti dikutip, kemarin.

Senada, Direktur Ekeskutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menuturkan sektor properti memiliki trickle down atau efek beruntun terhadap sektor lain, antara lain sektor industri dan perdagangan. "Diharapkan dengan adanya relaksasi aturan LTV ini akan membangkitkan sektor ekonomi lainnya," kata Tirta.

Dalam aturan LTV yang diterbitkan BI pada medio 2013, ditetapkan aturan LTV untuk rumah dengan luas bangunan di atas 70 m2 sebesar 70% atau dengan uang muka sebesar 30%. Sementara untuk rumah kedua ditetapkan LTV sebesar 60%, rumah ketiga dan seterusnya sebesar 50%. Untuk tipe bangunan antara 22 m2 hingga 70 m2 ditetapkan LTV untuk pembiayaan rumah kedua sebesar 70% dan rumah ketiga dan seterusnya sebesar 60%.

Sementara itu, untuk perbankan syariah, pembiayaan KPR dengan akad ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) dan musyarakah mutanaqisah (MMQ) untuk KPR tipe 70m2 ke atas sebesar 80% untuk rumah pertama, 70% untuk rumah kedua dan rumah ketiga dan seterusnya sebesar 60%. Sedangkan untuk rumah tipe 22 m2 hingga tipe 70 m2 rumah kedua sebesar 80% dan rumah ketiga seterusnya sebesar 70%.

Pada aturan yang baru besaran uang muka diturunkan sebesar 10% untuk perbankan konvensional dan 5% untuk perbankan syariah. Begitu pula untuk uang muka kredit kendaraan bermotor juga diturunkan sebesar 5% baik untuk bank konvensional maupun bank syariah dari 25% menjadi 20%.

Pengamat ekonomi menilai kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam melonggarkan aturan loan to value (LTV) dengan memangkas uang muka (down payment/DP) untuk properti dan kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan kredit dan ekonomi yang sedang melemah tidak memiliki efek signifikan pada sektor rumah tangga. Aturan baru itu hanya dapat diterapkan untuk bank dengan rasio kredit macet (non performing loan/NPL) kotor di bawah 5 persen. Sebagai catatan, per April 2015, kredit untuk properti tapak naik 12,9 persen secara tahunan, untuk apartemen 8,8 persen, untuk ruko 5,6 persen, dan untuk otomotif 16,4 persen secara tahunan.

Analis Mandiri Sekuritas Tjandra Lienandjaja mengatakan sejalan dengan sektor lain, pertumbuhan kredit sektor rumah tangga sudah turun sejak awal 2014 akibat aturan LTV yang lebih ketat dan penurunan harga komoditas. “Meskipun relaksasi itu dapat membantu penjualan properti, kami di Mandiri Sekuritas memprediksi tidak ada kenaikan signifikan pada kredit rumah tangga karena lemahnya harga komoditas secara berkepanjangan, terutama di daerah yang kaya hasil bumi seperti Kalimantan dan Sumatera,” ujarnya.

Bank Tabungan Negara (BTN) meyakini bahwa target nilai penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di tahun 2015 ini tercapai. Sebab, pengetatan LTV (loan to value) KPR untuk rumah kategori tertentu, telah dilonggarkan oleh pihak regulator. Hal itu dijelaskan oleh Direktur Utama BTN, Maryono.

Dia berkata, BTN menyambut baik pelonggaran LTV tersebut. Hal itu akan berpengaruh positif ke bisnis inti BTN ke depan. Pelonggaran itu juga akan menaikkan nilai tawar masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mendapatkan rumah. Serta, mendukung Program Sejuta Rumah. “Meningkatnya industri properti akan membawa dampak pada pengganda ekonomi atau multiplier effect sektor industri lain, yang akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…