PRESIDEN DIMINTA TURUN TANGAN - Masih Banyak Persoalan Resahkan Tenaga Kerja

NERACA

Jakarta – Kalangan pekerja menyebut masih banyaknya problem yang membelit sektor ketenagakerjaan membuat mereka resah. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merinci beberapa persoalan tersebut antara lain orientasi kebijakan upah minimum yang tidak jelas dengan rencana kenaikan upah dua tahun bahkan lima tahun sekali, tripartit nasional yang telah bubar dan ratusan tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri.

Karena itu, Presiden KSPI Said Iqbal meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan untuk menyelesaikan beragam permasalahan itu. Menurut dia, saat ini banyak kebijakan dan peraturan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, seperti Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun yang tidak segera disahkan. Padahal, menurut undang-undang, lanjut Said, program jaminan pensiun harus sudah dijalankan pada 1 Juli 2015 sehingga pemerintah berpotensi melanggar undang-undang.

Said menuturkan, program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk buruh melalui 'coordination of benefit' atau COB juga tidak berjalan sama sekali. Hal ini masih ditambah dengan penggunaan tenaga kerja alih daya kembali terjadi secara masif termasuk di badan usaha milik negara (BUMN). Persoalan perumahan buruh yang hingga kini tidak jelas.

“Permasalahan-permasalahan itu diperparah dengan masih adanya kriminalisasi dan kekerasan terhadap buruh dan pimpinan buruh yang tidak ditindak sama sekali serta produktivitas kerja yang menurun,” ujar Said di Jakarta, Rabu (24/6).

Di tempat lain, Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan sepakat membentuk tim terpadu penyelesaian tenaga kerja “outsourcing” (alih daya) di perusahaan milik negara untuk mengatasi berbagai masalah, agar tidak melanggar perundang-undangan. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan, pihaknya serius menangani dan mengawal proses penyelesaian yang konkrit soal 'outsourcing' yang terjadi di sejumlah BUMN. “Ini juga bagian dari pembinaan pemerintah kepada para tenaga kerja,” kata Menteri Hanif.

Dijelaskan Hanif, tim tersebut bersama-sama membahas persoalan masalah hubungan industrial di BUMN dan secara periodik menyampaikan progres ke kedua Menteri. Pada pelaksanaanya, Tim ini mengecek hal mana saja yang sesuai dan tidak sesuai dengan perundang-undangan dalam penerapan sistem kontrak. Selanjutnya memperjelas soal pemahaman alih daya kepada para tenaga kerja untuk menghindari kesalahpahaman antara pekerja dengan pemberi kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Irianto Simbolon, menyebutkan pekerja buruh, serikat buruh dan pengusaha perlu duduk bersama. “Harus disamakan karena Undang-Undang memperbolehkan adanya 'outsource', kontrak yang diatur dalam Pasal 59, dan Pasal 65 UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Irianto juga mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia baik swasta maupun BUMN untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2015 kepada para pekerjanya maksimal pada H-7 Lebaran. “Meski paling lambat THR harus dibayarkan kepada karyawan pada 10 Juli 2015 atau dua minggu sebelum Lebaran, namun diimbau bisa dibayar lebih cepat,” ujar Irianto.

Kepastian pembayaran THR lebih cepat membuat masyarakat bisa mengalokasikan uangnya untuk keperluan, seperti pembelian tiket mudik maupun untuk keperluan di kampung halaman. Persoalan THR setiap tahun menjadi sorotan publik, selain pembayaran yang terlambat atau mendekati hari H-Lebaran, juga seringkali perusahaan yang secara terang-terangan mengurangi atau memperkecil prosentasi tunjangan bahkan menangguhkan pembayaran THR.

Kementerian Tenaga Kerja mencoba memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mampu membayarkan THR tersebut. “Kalau benar-benar tidak mampu silahkan ajukan kepada Menteri untuk meminta pengecualian dalam rangka ketidak mampuan membayar THR. Syaratnya harus ada kesepakatan dua pihak dengan adanya bukti laporan keuangan,” imbuh Irianto. munib

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…