Kota Sukabumi - FPI Sukabumi Minta Perda Larangan Miras Direvisi

NERACA

Sukabumi- Front Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi meminta kepada pemerintah daerah untuk merevisi peraturan daerah (Perda) No. 1 tahun 2014 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras (Miras). Pasalnya, Perda tersebut di beberapa point masih lemah.

"Kami usulkan 3 point diantaranya tentang pidana kurungan. dimana dalam Perda tersebut khusunya di BAB V pasal 6. bahwa setiap orang atau badan yang meracik atau memeproduksi minuman berakohol didaerah akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan. Tapi kami mengusulkan kurungannya 6 bulan," ujar Ketua FPI Kota Sukabumi Faturrahman usai audiensi dengan Walikota Sukabumi, Rabu (24/6).

Selain itu, lanjut Fatur, dalam isi perda tersebut seharusnya ditambahkan kata memiliki, menyimpan dan menguasai. Kata itu untuk mempertegas arti dari perda tersebut seperti halnya dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7 larangan minuman beralkohol adalah larangan memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan/ menjual, membagikan secara gratis dan meminum/ mengkonsumsi minuman beralkohol. Seharusnya direvisi menjadi larangan minuman beralkohol adalah larangan memproduksi, meracik dan mengedarkan memperdagangkan/ menjual memliki, menyimpan dan menguasai, membagikan secara gratis dan meminum minuman beralkohol.

"Nah, tiga kata itu seharusnya berada di perwal tersebut lantaran fakta di lapangan saat hakim melakukan putusan selalu minum karena kata hakim perdanya masih lemah," ujarnya.

Sementara itu, Walikota Sukabumi M Muraz mengakui apa yang disampaikan oleh FPI mengenai bahwa perda larangan miras ini memang masih lemah. Untuk itu pihaknya akan memasukan tiga kata kedalam perda tersebut gunu memperkuat hakim untuk mengadili para pelaku dipersidangan." Iya, usulan dari FPI itu bagus dan kita akan masukan tiga kata tersebut dalam perda," ujarnya.

Tak hanya itu, muraz akan menaikan sanksi denda maksimal sebesar Rp50 Juta. Namun kalau keinginan FPI untuk menaikan kurungan pidana menjadi 6 bulan, dirinya merasa tidak akan melakukannya. Lantaran kurungan penjara diatas 6 bulan itu masuknya bukan tipiring melainkan pidana umum. Arya

 

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…