Pemerintah Tambah 30 Negara Bebas Visa ke Indonesia

 

 

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pariwisata akan menambahkan setidaknya ada 30 negara yang akan bebas visa masuk dan berkunjung ke Indonesia. Menteri Pariwisata Arif Yahya mengatakan bahwa rencana tersebut akan berlaku mulai tahun depan, setelah sebelumnya sebanyak 45 negara diberikan bebas visa masuk ke Indonesia pada tahun ini. “2016, kami akan menambah 30 negara baru yang bisa masuk ke Indonesia bebas visa,” katanya, di Jakarta, Rabu (24//6).

Ia menegaskan bahwa fasilitas bebas visa memang menjadi satu poin penting yang menjadi perhatian Indonesia untuk mendukung pencapaian target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Tanah Air. Kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 yang ditetapkan sejak 9 Juni 2015. "Melalui Perpres itu Indonesia sudah membuat kebijakan bebas visa bagi 45 negara untuk datang ke Indonesia," katanya.

Ke depan, Menteri berharap kebijakan fasilitas bebas visa dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Indonesia. Ia menegaskan bahwa program tersebut akan didukung dengan kemudahan aksesibilitas bagi kunjungan wisman ke destinasi Indonesia.

"Kami mengundang lebih banyak negara di dunia untuk mendukung dan memfasilitasi kemudahan visa tersebut, agar memberi dampak yang positif untuk pertumbuhan ekonomi global," kata Arief Yahya. Kementerian Pariwisata sendiri terus melakukan langkah-langkah strategis dan efektif untuk mencapai target kunjungan wisman dan perjalanan wisnus yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. “Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administrasi khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan Wista. Selain itu, Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

Daftar negara tertentu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres No. 69 Tahun 2015 itu. “Orang Asing sebagaimana dimaksud diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut.

Dalam hal Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan akan tinggal lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan, dan/atau akan melakukan kegiatan selain dalam rangka kunjungan wisata, yang bersangkutan dapat diberikan Visa kunjungan atau Visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…