Waspadai Jurnalis yang Melakukan Propaganda, Menghasut di Papua

 

Oleh: Yonas Sawor, Peniliti Masalah Papua

 

Di sela kunjungannya di Kampung Wapeko Kecamatan Hurik, Kabupaten Merauke, Minggu, 10 Mei lalu,  Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan membebaskan jurnalis asing meliput Papua.Langkah ini jelas  “mengejutkan”   karena Papua sejak tahun  1969 tertutup bagi jurnalis asing.Kebijakan pemerintah mengizinkan jurnalis asing meliput di Papua adalah juga dalam upaya memberi pesan kepada dunia bahwa Papua bukan wilayah tertutup.

 

Konsultan Indonesia untuk Human Rights Watch Andreas Harsono memuji langkah Jokowi ini sebagai sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang itu menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran. Semua daerah di Indonesia harus menikmati kebebasan pers tanpa pandang bulu, apakah dia wartawan lokal atau internasional.


Sejak Papua menjadi bagian dari Indonesia, jurnalis asing yang akan meliput ke sana  sebelumnya harus melalui clearing house yang melibatkan 12 kementerian atau lembaga negara, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, sampai Kementerian Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Mekanisme itu menjadi alat pemerintah membatasi jurnalis-jurnalis asing yang ingin melaporkan Papua secara bebas.


Pembatasan ini,  justru menunjukkan Indonesia tidak mematuhi hukumnya sendiri. Pembatasan kerja jurnalistik ini mengakibatkan mutu jurnalisme di Papua buruk karena tidak ada interaksi jurnalistik di sana, karena dikhawatirkan adadis-informasi, dan lain sebagainya. Kalau ada wartawan asing masuk suatu daerah, standar jurnalisme daerah itu akan naik.  Apabila mutu jurnalisme di daerah semakin meningkat, otomatis semakin bermutu pula informasi yang ada di daerah itu. Insentif terbesar dari naiknya mutu informasi adalah semakin bermutu pula pola pengambilan keputusan di daerah tersebut untuk kemajuan daerah Papua.

 

Yang jadi pertanyaan kita saat ini, kita mau  atau tidak  menjalankan UU Pers Tahun 1999? Suatu pemerintah boleh membatasi akses wartawan ke suatu wilayah jika dilakukan dengan waktu singkat dan mekanismenya jelas kalau ada persoalan daerah yang membutuhkan isolasi sementara.

 

Langkah Presiden Jokowi membebaskan jurnalis asing masuk daerah Papua, mendapat tanggapan yang beragam. Keputusan itu dianggap sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam mewujudkan demokrasi, namun  demikian, pemerintah pusat harus mengontrol wartawan asing.


Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais mengatakan, apa yang dilakukan Jokowi adalah strategi politik terhadap media internasional pada Indonesia.Presiden harus memastikan bahwa TNI jangan sampai menjadi bulan-bulanan media asing untuk kepentingan asing di tanah Papua.  Dengan membuka Papua pada media asing, presiden Jokowi mengembalikan kepercayaan media dan dunia internasional pada Indonesia.

Anggota Komisi I DPR TB. Hasanuddin mengatakan, terbukanya informasi di Papua dapat meminimalisir kepercayaan diskriminasi masyarakat di wilayah Papua. Sebelumnya, wartawan asing bisa mengakses informasi di daerah lain, terkecuali Papua.Meskipun demikian, ada ketentuan hukum yang harus dijalankan para wartawan asing tersebut jika ingin melakukan kegiatannya.Peraturan itu adalah UU No 32 Tahun 2002 pasal 30 ayat 2 tentang penyiaran. Isinya adalah lembaga atau kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun rekaman, harus memenuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ada peraturan menteri yang berasal dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Nomor 49 Tahun 2015 pasal 3 menyebutkan, penyiaran asing hanya dapat dilakukan kegiatan secara tidak tetap dengan izin menteri. Selanjutnya, peraturan yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Lembaga penyiaran asing yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik sesuai pasal 3, dapat menempatkan koresponden dalam melakukan kegiatan jurnalistik atau membuka kantor penyiaran asing untuk mendukung kegiatan. Perihal perijinan, berlaku Permen Kemenlu.

Mantan Anggota DPD asal Papua Yohanes Sumino, menyatakan etikat baik pemerintah dalam membuka keleluasaan informasi jangan disalahgunakan oleh pers asing. Keterbukaan ini penting agar pers asing paham apa yang telah dilakukan pemerintah kepada Papua.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Iman Nugroho, menyatakan, harus ada peraturan tertulis yang menjadi jaminan, bahwa perintah  presiden  akan dilaksanakan oleh bawahannya.Tidak hanya sekadar lisan,  namun akan lebih maju jika Presiden segera mengeluarkan peraturan untuk memberikan jaminan bahwa apa yang disampaikan presiden dilaksanakan di lapangan. Langkah pertama pembukaan akses bagi jurnalis asing di Papua adalah dengan menghapuskan prosedur klarifikasi yang berbelit-belit.

Jurnalis asing sudah sewajarnya bebas meliput di Papua, seperti mereka meliput wilayah lain di Indonesia. Jangan ada lagi jurnalis asing yang mendapat intimidasi aparat keamanan seperti dimata-matai, diikuti, atau teror yang menghambat kegiatan jurnalistiknya. Pembukaan akses bagi jurnalis ke Papua justru bisa menjadi awal kemajuan bagi masyarakat Papua. Isu korupsi dan pelanggaran HAM yang selama ini seakan dilindungi dan dilanggengkan sekelompok orang, akan lebih mudah diungkap.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan  dengan adanya kebebasan meliput di Papua pewarta asing tidak perlu meminta izin khusus dari Kementerian Luar Negeri untuk meliput berita di Papua sama seperti peliputan di wilayah lain. Selama ini Indonesia telah lama bersikap hati-hati terhadap media asing yang akan meliput konflik di Papua melalui berbagai ijin dari beberapa lembaga pemerintah dan jarang dikabulkan.

Kebebasan pers asing meliput di Papua adalah upaya   pemerintah dalam rangka untuk menghentikan stigma konflik yang ada di Papua. Pemerintah  ingin menciptakan Papua sebagai negeri yang damai. Kebebasan jurnalis asing meliput berita diPapua juga dalam rangka menumbuhkan saling percaya dimasyarakat, tidak ada yang ditutup-tutupi dengan keadaan sebenarnya di Papua. Oleh karena itu walaupun  pers asing sudah bebasuntuk meliput di Papua, hendaknya pers asing mematuhi peraturan yang berlaku di negara kita. Jangan memanfaatkan kebebasan pers tersebut untuk melakukan propaganda, dan menghasut masyarakat Papua untuk mendirikan negara sendiri keluar dari NKRI.

 

Sebaiknya pemerintah juga memperhatikan kinerja dari pers asing yang “dianggap” menyimpang  dari peraturan yang ada. Pemerintah harus tegas apabila menemukan pers asing yang menyalahgunakan kewenangannya melakukan kegiatan jurnalistik tetapi juga menjadi agen asing yang ingin memperkeruh suasana di Papua.

 

Pemerintah dalam hal ini Menkominfo harus mampu mengendalikan kebijaksanaan dalam koridor aturan tertentu. Disamping itu, media lokal di Papua juga tidak boleh kalah saing isu dibandingkan media asing,jangan sampai media asing lebih mengetahui apa yang terjadi di Papua di banding media lokal. Dengan adanya kerjasama semua stake holder yang ada, diharapkan masuknya jurnalisme asing ke Papua bukan menjadi penghambat pembangunan di daerah tersebut tetapi justru menjadi kontribusi positif untuk perkembangan provinsi Papua kedepan. Semoga! 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…