Penilaian KIARA - Pencabutan Izin Momentum Tindak Kejahatan Perikanan

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya mencabut izin 15 perusahaan yang tergabung di dalam 4 grup perusahaan atas dugaan melakukan praktek kejahatan perikanan di Indonesia, di antaranya PT Maritim Timur Jaya di Tual (Maluku), PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industries yang berpusat Panambulan, Maluku Tenggara (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources di Benjina (Maluku) dan PT Mabiru Industry di Ambon (Maluku). Izin yang dicabut adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, pencabutan izin 15 perusahaan ini dapat dijadikan sebagai momentum penegakan hukum atas tindak pidana perikanan yang telah dilakukan sejak lama. Untuk itu, Penyidik  Pegawai Negeri Sipil Perikanan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan harus bekerjasama dengan Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan perikanan.

“Dalam konteks inilah, keterlibatan Kejaksaan Agung menjadi sangat penting untuk penuntutan yang maksimal,” kata Halim kepada Neraca, Rabu (24/6).

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2015) mencatat, sedikitnya 309 kapal ikan, baik tangkap maupun angkut, yang berafiliasi kepada 4 grup perusahaan perikanan, yakni Grup Mabiru, Pusaka Benjina Resources, Maritim Timur Jaya dan Dwikarya (lihat Tabel 1). Dari jumlah ini, jika per kapal mempekerjakan 20 ABK, maka sedikitnya terdapat 6,180 Anak Buah Kapal (ABK).

Belajar dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang menimbulkan ekses sosial, semestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan solusi bagi 6,180 ABK yang rentan terlanggar hak-haknya sebagai pekerja di sektor perikanan.

 Terkait hal ini, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) mendesak kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk: pertama, melakukan koordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan 15 perusahaan perikanan memenuhi hak-hak pekerjanya pasca pencabutan izin usahanya; kedua, menyalurkan para pekerja kepada perusahaan kelautan dan perikanan atau usaha kreatif lainnya milik negara atau bekerjasama dengan pihak swasta dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional para ABK, seperti hak untuk bekerja dan hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik; dan ketiga, melakukan pengawalan dan memberikan pendampingan kepada para ABK untuk pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja pasca pencabutan izin perusahaan tempatnya bekerja.

Pada kesempatan lain, dilansir oleh laman setkab, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti  pada Senin (22/6) menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kantor Presiden, Jakarta, terkait keputusan Kementerian yang dipimpinnya yang hari ini mencabut beberapa izin perusahaan, termasuk 6 (enam) grup besar, di antaranya DB Group dan DK Group.

Selain mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terkait illegal fishing, menurut Susi, pihaknya juga menyita kurang lebih 20.000 ton ikan untuk disita. Pencabutan izin itu terkait apa? “Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang kita cabut karena illegal fishing tadi. Ada perbudakan juga, perpajakan. Kalau perpajakan, kita sudah hand over-kan ke Departemen Keuangan untuk ditindaklanjuti,” kata Susi kepada wartawan seusai diterima Presiden Jokowi.

Saat ditanya bagaimana respon Presiden Jokowi, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan, intinya itu bagaimana caranya industri perikanan bisa maju ke depan. “Presiden juga gemas melihat kita itu kaya sekali tetapi selama ini tidak membuat masyarakat dan nelayan Indonesia menikmati. Yang menikmati orang luar negeri,” ungkap Susi.

Susi Pudjiastuti mengaku mendapat banyak laporan dari nelayan, diantaranya melalui pesan pendek (SMS), terkait banyaknya warga negara asing yang melaut di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Selatan. Menurut Menteri Susi, sekitar  450 anak buah kapal (ABK) asing berada di 82 kapal jenis pamboat yang beroperasi di Tahuna. “Ada SMS yang masuk, warga nelayan Kabupaten Kepulauan Sangihe datang mengeluh karena Filipina datang ngambil ikan,” ungkap Susi.

Diantara pelaku pamboat itu, kata Susi, ada 23 orang agen dari warga Tahuna. Sebanyak 8 pamboat dilaporkan sudah ditangkap, dan sedang dalam proses di pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna. Susi menuturkan, sebanyak 8 pamboat yang diproses tersebut berbendera Indonesia namun berawak ABK asing. Perizinannya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat. “Empat pamboat sempat diproses TNI AL, tapi Kejaksaan tidak memproses, dengan alasan ABK tidak punya identitas,” lanjut Susi.

Susi mengatakan, umumnya keluhan yang masuk melalui SMS berupa kekhawatiran nelayan pribumi akan keberlanjutan mata pencaharian mereka. Beberapa diantaranya juga mengeluhkan, kondisi banyaknya nelayan berkewarganegaraan tidak diindahkan oleh pemerintah daerah setempat termasuk bupati.

Sementara, dari laman kantor berita Antata, Selasa, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kerugian negara sebesar Rp3.000 triliun karena tindak pencurian ikan dan beragam tindak pidana bukanlah angka buatan tetapi melalui perhitungan. “Kerugian Rp2.000 triliun-Rp3.000 triliun itu bukan angka buatan,” kata Susi Pudjiastuti.

Susi mengingatkan bahwa Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani mengemukakan kerugian sebesar 20 miliar dolar AS, maka jumlah tersebut tidaklah jauh dari perkiraan dirinya. Menteri Kelautan dan Perikanan juga memberikan satu gambaran bahwa ada penurunan impor BBM jenis solar hampir 36 persen juga ada andil dari kontribusi pemberantasan pencurian ikan. “Mereka pasti tidak membawa BBM dari negara mereka,” katanya.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…