Dana Aspirasi Diawasi KPK dan BPK

 

 

 

NERACA

 

Jakarta – Meskipun belum ada “ketuk palu” soal dana aspirasi atau Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sebesar Rp20 miliar per anggota, pimpinan DPR menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawasi dana usulan program pembangunan daerah pemilihan. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan Pimpinan DPR telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari kedua lembaga tersebut.

"Pertemuan ini menindaklanjuti rapat tim UP2DP lalu dan tim DPR bahwa tiap usulan program aman ditembuskan ke KPK dan BPK untuk penuhi aspek transparansi dan akuntabilitas publik," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (23/6). Taufik Kurniawan mengatakan bahwa pimpinan DPR RI memohon kepada kedua institusi itu untuk memberikan rambu-rambu dan poin mana saja yang tidak boleh dilanggar oleh DPR.

Menurut dia, kerja sama tersebut termasuk dalam pengawasan evaluasi karena tim UP2DP tidak boleh mengadopsi anggaran dan dana fiktif tidak boleh terjadi. "Apabila ada oknum anggota DPR yang melanggar niat suci dana UP2DP, silakan tangkap saja karena ini membantu konstituen," kata Taufik. Ia mengatakan bahwa UP2DP merupakan tindak lanjut UU MD3 dan sumpah janji anggota DPR RI.

Menurut dia, pertemuan itu sambil menunggu laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada paripurna, Selasa (23/6) siang. Dalam pertemuan tertutup itu, dihadiri Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, dan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen. Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Ahmadi Noor Supit dan Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan bahwa pagu anggaran untuk realisasi UP2DP sebesar Rp20 miliar per anggota DPR. Total perkiraan dana tersebut senilai Rp11,2 triliun yang akan diusahakan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Lebih lanjut lagi, Taufik yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) mengungkapkan DPR secara kelembagaan sudah menyetujui alokasi untuk dana aspirasi. Adanya kesepakatan itu membuat tentangan dari beberapa fraksi menjadi tidak relevan. “Dana aspirasi disepakati sejak 17 Februari pada rapat paripurna. Lalu, 20 Mei dibentuk tim. Jadi bukan fraksi mana yang ngotot dan enggak,” katanya.

Dana Aspirasi, kata Taufik, disepakati secara terbuka. Namun, Taufik mengakui belum ada kesepakatan terkait besaran angka Rp20 miliar untuk program ini. "Angka itu tidak pernah keluar dari tim. UP2DP hanya tindak lanjuti paripurna dan kita fasilitasi UU MD3 tentang sumpah janji anggota. Mau bagaimana pemerintah alokasikan silahkan. Tapi kita siapkan piranti saran dan pranata UU yang garis disiapkan," terang Taufik.

Penolakan beberapa fraksi, kata Taufik, sah-sah saja dilakukan. Bahkan wakil Ketua Umum PAN ini juga tidak mempermasalahkan jika ada perdebatan dalam paripurna. "Namanya Paripurna bebas-bebas saja. Intinya dibantu meluruskan saja. Kalau informasi kita luruskan. Kalau kesannya sejauh itu seolah ada pro dan tidak ini juga salah," pungkas dia.

Juru Bicara Koalisi Kawal Anggaran Roy Salam menilai, realisasi anggaran untuk usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi dapat mengganggu sistem pemilihan umum. Menurutnya, jika terwujud, masing-masing anggota dewan sudah punya Rp 80 miliar pada tahun 2019 mendatang. "Adakah calon yang memiliki minimal Rp 80 miliar untuk menjadi dana politiknya nanti? Saya rasa tidak," ujar Roy

Angka Rp 80 miliar tersebut merupakan perhitungan dari pagu sebesar Rp 20 miliar bagi anggota dewan untuk menyerap program aspirasi di daerah pemilihannya setiap tahun. Apabila rencana ini direalisasikan, 560 anggota dewan yang ada saat ini memiliki pagu anggaran Rp 80 miliar untuk empat tahun kedepan. Sebagai perbandingan, calon kepala daerah untuk pemilihan kepala daerah yang akan secara serentak dilakukan pada 9 Desember 2015 mendatang tidak dapat secara bebas membelanjakan uang untuk membiayai kampanye.

Pembatasan biaya kampanye akan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten. Selain itu, KPU juga telah menerapkan batas maksimal penerimaan dana dari pihak lain. Sumbangan individu dibatasi pada angka Rp 50 juta. Sedangkan, pihak swasta dan kelompok dibatasi pada Rp 500 juta. "Dengan 'dana investasi' Rp 20 miliar per tahun, maka calonnya ya mereka lagi," ujar Roy

 

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…