KPPU Butuh Investigator Forensik Digital

NERACA

Yogyakarta – Berbagai kasus dan persoalan hukum yang mencuat akhir-akhir ini telah membuka mata kita akan pentingnya keahlian dibidang Digital Forensik dalam mendukung investigasi pada kasus kejahatan khususnya kejahatan pada bidang computer (cybercrime).

Sebagai bagian dari Keamanan Komputer (IT Security), Digital Forensik merupakan kajian yang menarik dengan menerapkan metode-metode tertentu dalam menelusuri bukti-bukti secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk mengungkap sebuah kasus kejahatan/criminal, termasuk salah satunya adalah pembuktian dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Berangkat dari ide tersebut, KPPU bekerjasama dengan United States Federal Trade Commission (USFTC) mengadakan Pelatihan “Forensic Data Collection And E-Discovery Techniques” di hotel Hyatt, Yogyakarta, (15-17 Juni 2015). Pelatihan ini diikuti 30 investigator yang selama ini terlibat langsung dalam proses penanganan perkara dalam hukum persaingan.

Ide diadakannya kegiatan ini berawal dari pelatihan yang telah digelar KPPU pada Januari 2015, di Hotel Borobudur, Jakarta, (19/1), tentang Teknik Investigasi Hambatan Vertikal.

Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa KPPU membutuhkan tenaga profesional investigator untuk menangani perkara persaingan, khususnya di Indonesia.“Penanganan kasus cyber crime membutuhkan perpaduan antara keahlian sebagai penyidik serta kemahiran dan dukungan teknologi komputer yang modern,” katanya pada saat membuka pelatihan di Hotel Hyatt, Yogyakarta yang dikutip dalam laman resmi KPPU, Jumat (18/6).

Namun, menurut Saidah, hingga saat ini jumlah investigator forensik digital masih terbatas. Di kalangan penegak hukum, penyidik yang memiliki kemampuan sebagai investigator forensik digital masih sangat terbatas.

Ia mengatakan, cyber crime dapat menyerang siapa saja, baik secara personal, masyarakat, maupun kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan investigator forensik digital, tidak hanya untuk kepentingan penegakan hukum persaingan usaha, namun juga untuk berbagai keperluan lain.

Pelatihan yang digelar selama tiga hari berturut-turut ini menghadirkan expert dari USFTC yang sudah berpengalaman. Para pemateri dalam pelatihan ini adalah Hugh Huettner (Forensic Examiner), Richard Kaplan (Forensic Examiner) dan Timothy T. Hughes (Attorney). Mohar

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…