DPR Nilai Kontraproduktif dengan Pengentasan Ketimpangan - PPnBM Dihapus

 

 

NERACA

 

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Ecky Awal Mucharam mempertanyakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang menghapuskan pajak sejumlah barang yang dikategorikan sebagai barang mewah karena kontraproduktif dengan upaya mengurangi ketimpangan di tengah masyarakat. "Kebijakan (membebaskan pajak barang mewah) ini secara ekonomi kecil manfaatnya dan biaya sosialnya besar," kata Ecky Awal Mucharam di Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut dia, kebijakan yang bertujuan untuk menggerakkan konsumsi atau dengan kata lain membuat warga semakin meningkatkan pembelian barang-barang dinilai merupakan hal yang kontraproduktif. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa ada jenis konsumsi yang bertujuan bukan memenuhi kebutuhan riil tetapi lebih didorong kepada hasrat untuk mendapatkan pengakuan status sosial atau pujian. "Mereka yang punya uang akan bernafsu memburu barang mewah terlepas dari harganya," katanya.

Untuk itu, ia berpendapat bahwa bila pemerintah ingin menggerakkan konsumsi seharusnya barang yang pajak dilepas adalah kebutuhan rumah tangga menengah ke bawah. Hal tersebut karena perubahan harga bagi golongan menengah ke bawah sangat terpengaruh dengan perubahan harga. Selain itu, Ecky juga mengingatkan bahwa salah satu janji pemerintah adalah menurunkan tingkat ketimpangan yang sebenarnya dapat dicapai dengan mendistribusikan kue ekonomi secara merata dan sesuai dengan asas keadilan sosial.

Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati menilai rencana pemerintah untuk menghapuskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) perlu dikaji ulang. Jika tidak dipilah-pilih dengan baik mana barang yang seharusnya bebas PPnBM, kebijakan ini berpeluang memicu banjir impor. “Kita kan juga mau mengendalikan impor. Kalau barang yang mau dibebaskan PPnBM-nya tidak jelas, ini malah jadi celah untuk penetrasi impor yang berisiko,” katanya.

Enny mempertanyakan, apakah pemerintah dalam mengambil kebijakan ini juga memperhitungkan defisit neraca jasa. Lebih lanjut dia bilang, apakah kebijakan penghapusan PpnBM tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap defisit neraca jasa yang berasal dari perjalanan orang-orang Indonesia ke luar negeri. “Sementara, kalau itu tidak pasti hitung-hitungannya, kita justru kehilangan dua kali. Pertama kehilangan potensi untuk penerimaan bea masuk, kedua adalah membanjirnya barang-barang impor,” sambung Enny.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan penghapusan PPnBM selain kendaraan bermotor. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menaksir, potensial lost dari penghapusan PPnBM ini mencapai Rp 800 miliar hingga Rp 900 miliar per tahun. Pemerintah berencana menghapus PPnBM untuk sejumlah barang selain kendaraan bermotor dengan pertimbangan, biaya mengawasinya yang rumit. Di sisi lain, pemerintah ingin mendorong konsumsi masyarakat.

Kementerian Keuangan menghapus penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) selain kendaraan bermotor untuk kelompok barang tertentu yang sudah tidak lagi dianggap mewah karena perkembangan zaman. "Pemerintah menganggap perlu melakukan penghapusan PPnBM atas sebagian barang, karena adanya perkembangan ekonomi dan kemajuan teknologi yang menyebabkan status barang tersebut sudah tidak lagi mewah," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/6).

Menkeu mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mendorong perkembangan industri pengolahan terutama bagi produk lokal yang bisa diproduksi dalam negeri serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara keseluruhan. Kebijakan ini, lanjut Menkeu, juga diharapkan mampu menjaga daya beli serta konsumsi ditengah perlambatan ekonomi serta mengurangi kecenderungan masyarakat untuk membeli barang-barang sejenis di luar negeri.

Kelompok barang yang dibebaskan dari PPnBM antara lain peralatan elektronik seperti AC, lemari es, mesin cuci, TV, kamera, kemudian alat olahraga seperti alat pancing, peralatan golf, selam dan selancar. Selain itu alat musik seperti piano dan alat musik elektrik, barang bermerek seperti pakaian, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam serta perabot rumah tangga dan kantor seperti karpet, kasur, mebel, porselin, kristal.

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…