DLLAJ Bogor : Angkot Wajib Berbadan Hukum

NERACA

Cibinong - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Soebiantoro W mengatakan bahwa Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) menunggu pengesahan Peraturan Bupati Bogor tentang angkutan kota (angkot) wajib berbadan hukum.

“Pengesahan peraturan Bupati Bogor tentang pemilik angkot harus berbadan hukum itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat penggunan transportasi darat,” kata Soebiantoro W di Cibinong, Rabu (17/6).

"Jika Peraturan Bupati sudah ada dan disahkan maka angkutan kota yang kini terdata lebih dari 6.732 angkutan dengan 97 trayek di 40 kecamatan wajib berbadan hukum," tambah dia.

Dia juga mengatakan maksud dan tujuan angkot wajib berbadan hukum adalah untuk menertibkan pemilik angkot di Kabupaten Bogor. Kalau angkutan kota sudah tertib dampak positif adalah bisa mengurangi kemacetan di jalan raya dan peningkatan pelayanan transportasi darat kepada masyarakat.

"Minimal pemilik angkot bergabung dalam satu unit koperasi angkut kota dan tidak harus bergabung dengan PT atau CV," ujar Soebiantoro W.

Soebiantoro W pun menjelaskan bahwa DLLAJ Kabupaten Bogor tidak hanya menertipkan angkot resmi wajib berbadan hukum. Tetapi keberadaan ribuan angkot ilegal alias tanpa kelengkapan surat-surat di Kabupaten Bogor juga menjadi prioritas penertiban DLLAJ agar transportasi darat semakin baik. 

"Memang angkot ilegal masih banyak dikeluhkan masyarakat, Kami terus berusaha melakukan penertiban angkot ilegal," katanya. Operasi penertiban angkot ilegal terus dilakukan DLLAJ Kabupaten Bogor dilaksanakan secara bertahap.

Ia mengatakan Dishub telah menindak pengemudi atau pemilik angkot resmi dan ilegal yang melanggar dengan sanksi tilang. Tercatat, sudah lebih ratusan unit angkot ditilang dengan kesalahan tanpa trayek atau masa berlaku habis dan tidak ada kir (uji kendaraan).

"Mereka yang ditilang langsung mengurus di pengadilan," katanya.

Dia menuturkan angkot yang melanggar akan terus ditertibkan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1993 tentang kendaraan bermotor dalam satu bulan ada 20 hari untuk melakukan penertiban.

Kewajiban angkot berbadan hukum merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran bahwa batas waktu diberlakukannya badan hukum hingga Agustus 2015.

Angkutan umum yang belum bergabung dalam badan hukum, baik itu koperasi, PT, BUMD, maupun BUMN tidak akan dapat memperpanjang izin operasionalnya. Selain itu, Pemerintah Kota Bogor memiliki program penataan transportasi dan lalu lintas dengan melakukan merger, rerouting (pengalihan) trayek angkot, serta sistem satu arah. Berdasarkan data dari DLLAJ, jumlah angkot di Kota Bogor mencapai 3.412 unit, terdiri atas 23 trayek dengan jumlah pemilik sekitar 2.000 orang. Ant

 


BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…