Menperin Lantik Sekretaris Jenderal Kemenperin

NERACA

Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin melantik Ir. Syarif Hidayat, MM sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian menggantikan Ir. Anshari Bukhari, MBA yang telah memasuki masa pensiun. Upacara pelantikan dilaksanakan di Ruang Garuda, Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (16/6).

Pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya yang berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87/M Tahun 2015 itu melalui seleksi terbuka sesuai amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), guna menerapkan prinsip merit sistem yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

“Dalam melaksanakan seleksi tersebut, kami telah memperoleh persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang telah melakukan  tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, assesmen, penulisan makalah sampai dengan presentasi dan wawancara sesuai kompetensi calon peserta,” papar Menperin dalam sambutannya.

Menurut Menperin, Sekjen merupakan jabatan yang sangat penting karena harus mampu mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Kementerian baik yang bersifat teknis maupun non teknis. “Beberapa tugas Sekjen saat ini sudah sangat ditunggu, terutama dalam masa transisi perubahan struktur organisasi Kementerian Perindustrian yang baru dan dalam mempersiapkan peraturan pelaksanaan pasca terbitnya UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Menperin menegaskan, tugas yang telah diberikan kepada Sekjen baru dan perlu segera diselesaikan, antara lain: (1) menyelesaikan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Struktur Organisasi Eselon II, III, dan IV Kementerian Perindustrian pasca diterbitkannya PP Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian; (2) menata kembali pejabat Eselon I, II, III dan IV  Kementerian Perindustrian sesuai dengan struktur organisasi yang baru agar tidak mengganggu kinerja Kementerian Perindustrian dalam merealisasikan pembangunan industri yang sedang berjalan.

Selanjutnya, (3) menyelesaikan beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah yang masih tertunda, meliputi RPP tentang Sumber Daya Industri, RPP tentang Sarana dan Prasarana Industri, RPP tentang Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri, RPP tentang Perwilayahan Industri, RPP tentang Pemberdayaan, Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri, serta RPP tentang Kewenangan Pengaturan Bidang Usaha Industri Tertentu.

“Saya mengharapkan kepada saudara Sekjen yang baru dilantik agar segera dapat bekerja melaksanakan tugasnya dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Kementerian Perindustrian dengan baik,” ujarnya. Menperin juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Sekjen sebelumnya atas sumbangan pikiran dan tenaga yang telah diberikan kepada Kementerian Perindustrian.

Di samping itu, Menperin meminta kepada seluruh jajaran pimpinan Kementerian Perindustrian untuk terus meningkatkan kinerjanya dan melakukan kerja sama dengan berbagai stakeholder terkait, baik dengan Kementerian/Lembaga lain, pelaku usaha, asosiasi industri guna meningkatkan daya saing industri nasional.

“Semoga seluruh jajaran Kementerian Perindustrian dapat lebih meningkatkan kinerjanya sehingga dapat mewujudkan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan, terutama dalam program prioritas industri nasional,” harap Menperin.

Dalam rangka pembinaan dan pengembangan industri nasional, Kementerian Perindustrian telah menyusun kebijakan untuk mendorong pertumbuhan sektor industri sebagai penggerak utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian sebagaimana diamanatkan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, telah ditetapkan PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Visi dari RIPIN yaitu menjadi: Negara industri Tangguh yang bercirikan struktur industri nasional yang kuat, dalam, sehat dan berkeadilan; industri yang berdaya saing tinggi di tingkat global; dan industri yang berbasis inovasi dan teknologi.

Di dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kementerian Perindustrian merancang 5 (lima) strategi pembangunan industri nasional, yaitu: mengembangkan industri hulu dan antara berbasis sumber daya alam (SDA), mengendalikan ekspor bahan mentah dan sumber energi, meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri, mengembangkan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, dan sentra industri kecil dan menengah (IKM), serta menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pemberian fasilitas.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menargetkan pertumbuhan industri non-migas pada tahun 2015 mencapai 6,8%, kemudian tahun 2020 menjadi 8,5%, naik menjadi 9,1% tahun 2025, dan 10.5% pada tahun 2035.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…