Pembatasan Defisit Demi Amankan APBN

NERACA

Jakarta---Pembatasan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sebesar 6% semata-mata bertujuan mengurangi beban pada anggaran pemerintah pusat. Dengan kata lain, mengamankan beban APBN 2012. “Kalau Anda melihat, ya itu karena UU-nya seperti itu. Dimana membatasi defisit APBN sekitar 3%. Yah Kalau defisit di sana jomplang tinggi sekali, kan berakibat langsung pada kemampuan kita untuk menyelesaikan defisit itu," kata  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa kepada wartawan di Jakarta,26/9

 

Yang jelas, kata Hatta, pembatasan deficit APBD itu. Karena dana transfer daerah memang tergolong besar. Makanya, jika tidak dibatasi akan membahayakan kemampuan pemerintah pusat untuk menutupi defisit anggaran pada APBN. "Dana transfer ke daerah itu sudah di atas Rp400 triliun. Kalau defisit kira kira 6% itu dikisaran Rp24 triliun, kan besar. Rp24 triliun itu sudah nol koma sekian dari GDP kita," tambahnya

 

Ketua umum DPP PAN ini meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) harus lebih berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan anggaran. "Saya kira tidak ada istilah melanggar. Kalau sudah menyangkut defisit, menyangkut utang kita harus prudent, harus hati hati," terangnya

 

Lebih lanjut, Hatta menjelaskan, dibatasinya defisit anggaran APBD 2012 sebesar 6% tidak akan melanggar UU, dan tidak bertabrakan dengan desentralisasi fiskal, di mana daerah punya wewenang untuk mengatur anggaran mereka sendiri. “Pembatasan deficit ini tak melanggar Undang-Undang,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Menkeu) menetapkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar 6%. "Menkeu menetapkan batas maksimal defisit APBD TA 2012 untuk masing-masing daerah yaitu sebesar enam persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2012," kata Kepala Biro Humas Yudi Pramadi di Jakarta, Minggu (25/9)

 

Sementara, untuk batas maksimal kumulatif pinjaman daerah, yang masih menjadi kewajiban daerah sampai dengan TA 2012, ditetapkan sebesar 0,35% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) .

 

Yudi menambahkan, kebijakan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Dalam peraturan dimaksud disebutkan bahwa Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD TA 2012 ditetapkan sebesar 0,5% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBD TA 2012. "Batas maksimal defisit APBD dimaksud menjadi pedoman Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka menetapkan defisit APBD Tahun Anggaran 2012," ujarnya

 

Pinjaman Daerah dimaksud termasuk pinjaman daerah yang diteruskan menjadi pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, Menkeu melakukan pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daerah dalam rangka pengendalian kumulatif Defisit APBD dan kumulatif pinjaman daerah.

 

Catatan Kemenkeu, pada tahun anggaran 2010, terdapat 145 daerah yang alokasi belanja pegawai mendapat porsi 60% dari total belanja daerah pemda. “Ke depan perlu diatur minimum persentase untuk belanja pembangunan,” ungkap Direktur eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) Agung Pambudi.

 

Semenatra Pengamat ekonomi Atma Jaya A Prasetyantoko sependapat pemerintah pusat perlu memberikan semacam panduan untuk peningkatan kualitas pengelolaan anggaran daerah. Upaya tersebut harus dirancang antara Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bappeda. Sehingga, pemda tidak leluasa menggunakan anggaran transfer daerah. “Tidak membatasi, hanya semacam panduan bagi belanja daerah agar bisa lebih berkualitas,” katanya. **cahyo

BERITA TERKAIT

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…