Tahan Dana Desa, Kepala Daerah Bakal Kena Sanksi

 

 

NERACA

 

Bengkalis - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengingatkan agar bupati untuk amanah menyalurkan dana desa, karena akan ada banyak sanksi bagi mereka yang sengaja melakukan penundaan penyalurannya. "Akuntabilitas penyaluran dana desa harus dipantau melalui pelaporan secara berjenjang antarpemerintahan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada sosialisasi dana desa di Kabupaten Bengkalis, seperti dikutip laman Antara, kemarin.

Turut hadir dalam acara itu Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Jon Erizal, Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan unsur Muspida setempat. "Dalam waktu tujuh hari kerja setelah dana desa diterima di rekening daerah, maka bupati/wali kota harus segera mentransfer ke rekening kas daerah. Dengan catatan desa telah menetapkan anggaran pendapatan belanja desa dan menyampaikannya ke pemerintah daerah, " ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sanksi bagi bupati yang menyalahgunakan dana desa antara lain berupa penundaan penyaluran dan pemotongan dana desa tahap selanjutnya. Kemudian penundaan pemberian Dana Alokasi Umum bagi daerah. "Itu apabila bupati tak salurkan tepat waktu dan tepat jumlahnya sesuai yang ditentukan atau pelanggaran berat," tukasnya.

Khusus untuk Riau, dana desa sesuai alokasi pada APBN Perubahan 2015 sebesar Rp445,6 miliar untuk 10 kabupaten. Dua daerah yakni Kota Pekanbaru dan Dumai tidak mendapat dana desa. Ia menyatakan dari 10 daerah tersebut, tinggal Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum dicairkan dana desanya. "itu berarti bupatinya belum selesaikan peraturan bupati untuk syarat penyalurannya," ucapnya.

Ia menjelaskan pada APBN Perubahan, alokasi dana desa naik jadi Rp20,76 triliun dari APBN murni yang sekitar Rp9 triliun. Jumlah itu 3,32 persen dari dana transfer daerah. Dana itu disalurkan pada 434 kabupaten, tepatnya 74 ribu desa. "Kita upayakan tahun depan enam persen, dan akan capai 10 persen sesuai amanat undang-undang pada 2017 sehingga akan capai Rp1 miliar rata-rata satu desa," tegasnya. Sampai dengan 12 Juni 2015 telah disalurkan dana desa kepada 385 kabupaten penerima dengan jumlah Rp7,3 triliun.

Tak bosan-bosannya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar menghimbau agar pemda segera salurkan dana desa. Pihaknya juga terus memantau proses penyaluran dana desa mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa. “Dana desa ini sangat penting artinya bagi pembangunan desa, maka saya menghimbau Pemerintah Daerah yang telah menerima transfer dana desa agar secepatnya menyalurkan kepada desa-desa di wilayahnya masing-masing yang telah memenuhi persyaratan” imbau Menteri Marwan.

Ia mengaku mendapat laporan masih banyaknya desa yang belum mendapat informasi dana desa dan pencairannya dari Pemerintah Daerah yang telah menerima transfer Dana Desa dari Pusat, padahal desa tersebut telah memenuhi persyaratan seperti RPJM Desa dan RKP Desa. “Hal ini tentu merugikan dan menghambat laju pembangunan desa-desa tersebut, padahal dengan adanya dana desa dimaksudkan agar ekonomi desa cepat berkembang maju, makin banyak masyarakat desa yang bekerja dan berusaha agar pengangguran dan kemiskinan di desa berkurang drastis, dan kesejahteraan masyarakat desa meningkat,” imbuhnya.

Marwan meyakini, masih terendapnya dana desa hingga saat ini sama sekali bukanlah karena faktor politis maupun terkait Pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini atau faktor transaksional lainnya. “Saya percaya integritas Pemerintah Daerah, mungkin mereka masih merapikan hal-hal yang sifatnya administratif atau faktor teknis lainnya, namun saya minta agar dipercepat dan Dana Desa segera disalurkan ke desa-desa agar bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya” jelasnya.

Selain itu, ia juga mendorong agar para kepala desa juga proaktif menanyakan dan mengecek soal Dana Desa langsung kepada Pemerintah Daerahnya masing-masing. “Sebaiknya para kepala desa secepatnya mendatangi Pemerintah Daerahnya masing-masing untuk mengecek dan menanyakan langsung berapa besaran Dana Desa yang akan diterima oleh desanya, apa saja persyaratannya, kapan dan bagaimana mekanisme pencainnnya” terangnya.

 

BERITA TERKAIT

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

Hutama Karya Berlakukan Diskon 20% Tol Trans Sumatera

    NERACA Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan diskon tarif 20 persen di tiga ruas Jalan Tol…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

Hutama Karya Berlakukan Diskon 20% Tol Trans Sumatera

    NERACA Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan diskon tarif 20 persen di tiga ruas Jalan Tol…