Pertamina Sebaiknya Jadi Pengelola Hulu Migas

NERACA

Jakarta - Pengamat energi Marwan Batubara meminta pemerintah dan DPR sebaiknya menjadikan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola hulu minyak dan gas di Indonesia dalam revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Pemerintah dan DPR tidak perlu repot membentuk BUMN baru, cukup dilakukan melalui penguatan BUMN yang sudah ada yakni Pertamina," katanya dalam rilis di Jakarta, Minggu (14/6). Saat ini, pemerintah dan DPR tengah menyusun RUU Migas tersebut.

Menurut Direktur Indonesia Resources Studies (Iress) itu, pengelolaan hulu migas oleh BUMN sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. "Rencana pemerintah memberikan fungsi pengelolaan hulu migas kepada BUMN merupakan langkah tepat, karena sesuai konstitusi," katanya.

Namun, lanjut Marwan, tidak perlu dengan membentuk BUMN baru. Pemerintah cukup menyerahkannya kepada Pertamina yang berpengalaman mengelola usaha migas.

"Dengan demikian, sesuai amanat konstitusi, maka fungsi pengawasan, pembuatan kebijakan, dan pengaturan dilakukan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Sementara, peran pengelolaan diberikan ke BUMN yakni Pertamina," ujar dia.

Banyak negara, kata dia, juga mendukung dominasi BUMN-nya atas kekayaan alam di negara masing-masing. Marwan juga mengatakan, dengan memberikan hak pengelolaan kepada Pertamina, maka BUMN tersebut bisa berkembang lebih besar lagi.

"Sementara, kalau BUMN baru, memerlukan waktu untuk penataan organisasi, SDM, infrastruktur, kewenangan, dan pembiayaan yang kuat," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, demi kepentingan efisiensi dan efektivitas sumber daya nasional, maka pembentukan BUMN baru menjadi kurang relevan.

Sesuai draf RUU Migas yang disusun Kementerian ESDM, pemerintah akan membentuk BUMN baru sebagai pengganti SKK Migas. BUMN baru itu akan melakukan kerja sama dengan kontraktor swasta termasuk asing. Sedangkan, Pertamina, sesuai draf RUU Migas versi pemerintah itu, adalah mengelola blok yang secara teknologi, permodalan, dan risiko dapat dikelola 100 persen oleh Pertamina. 

Mengenai kekhawatiran Pertamina bakal terpapar risiko bisnis, menurut Marwan, BUMN baru pun bakal terpapar risiko yang sama."Demikian pula, BUMN baru pun bisa menjadi tempat pemburu rente. Untuk mencegahnya, pemerintah harus meminta Pertamina, yang 100 persen dimiliki negara, memaksimalkan fungsi pengelola migas, bukan sebagai 'rent seeker'," ujarnya.

Selanjutnya, menurut dia, dengan memberikan hak penguasaan cadangan terbukti kepada Pertamina melalui pembayaran royalti atas aset tersebut, maka profil keuangan pun akan meningkat signifikan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…