Aspekindo Dorong Diberlakukannya Hukum Lex Specialist

NERACA

Bekasi - Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) mendorong diberlakukannya hukum yang bersifat khusus atau lex specialis terhadap para pengusaha jasa konstruksi agar mereka terhindar dari kriminalisasi.

"Kita ingin lex specialis itu masuk dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 agar para pengusaha jasa konstruksi tidak terancam kriminalisasi yang bisa menjerat sewaktu-waktu," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Tumpal Sianipar di Bekasi, Jumat (12/6).

Menurut dia, kriminalisasi terhadap pengusaha jasa konstruksi dapat berimplikasi negatif dengan menghambat kelangsungan pembangunan nasional. Dia mengatakan, saat ini terjadi anomali di dunia jasa konstruksi jika merujuk pada jumlah asosiasi jasa konstruksi dengan badan usaha konstruksi.

"Asosiasinya mengalami peningkatan jumlah, sedangkan badan usahanya justru kian menyusut," katanya.

Tumpal juga menyebutkan, berdasarkan pendataan yang dilakukan pada tahun 2008 ada sekitar 220.000 perusahaan nasional penyedia jasa konstruksi.

Sementara saat ini jumlahnya menyusut menjadi 180.000 perusahaan, namun asosiasi konstruksi justru terus bertambah hingga kini berjumlah lebih dari 100 lembaga. Anomali lain terlihat pada rendahnya keberanian dan keinginan para pelaku usaha jasa konstruksi untuk terlibat dalam lelang kegiatan dan proyek pemerintah, baik di tingkat kota/kabupaten, provinsi, bahkan pusat.

Menurutnya, kondisi itu mengakibatkan penyerapan anggaran infrastruktur nasional pada semester pertama 2015, masih sangat rendah."Tahun ini alokasi anggaran untuk sektor infrastruktur meningkat tiga kali lipat daripada tahun sebelumnya menjadi Rp4.500 triliun. Tapi peningkatan pagu tersebut berbanding terbalik dengan penyedia jasa konstruksi yang justru sangat rendah," katanya.

Menurut dia, rendahnya daya serap tersebut akibat ketakutan akan ancaman kriminalisasi terhadap kontraktor."Sementara di sisi lain, pelaku jasa konstruksi asing sudah siap berpartisipasi dalam pembangunan domestik. Maka dari itu kami terus mengkonsolidasikan anggota yang memenuhi syarat dan kualifikasi untuk maju berpartisipasi pada proyek-proyek pemerintah," katanya. 

Aspekindo adalah suatu wadah alternatif berhimpunnya para pengusaha jasa konstruksi yang berkehendak menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan usahanya untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik. Aspekindo telah menempatkan dirinya sebagai bagian dari institusi yang melakukan pembinaan langsung pada kompetensi, profesionalisme, dan daya saing usaha anggotanya dibawah pembinaan LPJK sebagai suatu Lembaga yang diamanatkan UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi untuk melakukan pengembangan jasa konstruksi nasional.

Hak-hak berdemokrasi dijamin secara konstitusional sesuai dengan aturan main organisasi yang ditetapkan oleh Konstitusi Aspekindo dan Peraturan Organisasi lainnya. Dinamika ini telah mendewasakan Aspekindo hingga proses kehidupan organisasi, termasuk dalam proses peralihan kepemimpinan berlangsung normal tanpa adanya perilaku yang inkonstitusional, dan andaikan terjadi maka penyelesaiannya dikembalikan pada Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Peraturan Organisasi Aspekindo. Sebagai institusi yang lahir sebagai produk era reformasi, maka Aspekindo terus berbenah untuk menjadi lebih baik. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…