Dana Desa Rawan Disalahgunakan di Daerah

NERACA

Jakarta - Dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya dikhawatirkan akan disalahgunakan dalam bentuk kongkalikong antara anggota DPR dan pemerintah daerah (Pemda) untuk memanfaatkan dana tersebut.  

"Apalagi bupati mana berani lawan anggota DPR,"  ujar peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Sebastian Salang dalam diskusi radio swasta, Sabtu (13/6). 

Menurut dia, selain menjadi bahan bancakan, dana aspirasi itu justru akan menimbulkan tumpang tindih anggaran. Sebab setiap daerah sudah menganggarkan rencana pembangunan ke dalam APBD. 

Belum lagi, kata dia, satu daerah pemilihan biasanya terdiri dari beberapa kabupaten. Nantinya, akan terjadi kebingungan di kabupaten mana dana Rp 20 miliar itu dianggarkan. "Di satu dapil itu kan ada yang sampai 10 kabupaten. Nanti malah berebutan dana ini," ujar Sebastian. 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian sistem pengelolaan keuangan desa bersama Kemenkeu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, BPKP dan Kemendagri, akhir pekan lalu di Jakarta, menemukan potensi korupsi pengelolaan dan alokasi dana desa tahun anggaran 2015. 

Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, ada 14 temuan potensi persoalan pengelolaan dana desa di lapangan. Potensi tersebut bila tidak diperbaiki maka akan memunculkan korupsi. Terutama bila dilihat dari hasil kajian berkaitan dengan pengawasan. ”Makanya kita cari solusinya. Ini temuan kita di lapangan. Kalau pengawasan itu tidak efektif, maka bisa timbul korupsi. Ini yang diamati oleh KPK,” ujarnya. 

Dari sisi pengawasan itu, KPK menemukan pengelolaan dana keuangan daerah oleh inspektorat daerah yang kurang efektif. Potensi korupsi bisa terjadi karena dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa tidak jelas mengatur bagaimana cara, mekanisme, dan proses pengaduan masyarakat. 

KPK juga mempertanyakan bila masyarakat ingin mengadu, ke mana saluran pengaduannya. ”Apakah ke perangkat desa atau ke mana? Itu yang mau kita selesaikan. Pelaksanaan UU Desa ini kan belum sepenuhnya,” ujarnya. Dia mengingatkan, potensi penyelewengan penggunaan dana desa bisa terjadi di tingkat desa. 

Apalagi, pengawasan dan akuntabilitasnya masih dipertanyakan. Sebagai contoh, menurut Johan, ada desa yang membutuhkan pembangunan jalan, tapi dana desanya dipakai untuk beli mobil kepala desa. ”Makanya antisipasi jangan sampai ada terjadi seperti itu,” ujarnya.  

Dia mengungkapkan, 12 temuan potensi persoalan pengelolaan dana desa selain lemahnya pengawasan dan belum adanya saluran pengaduan masyarakat. Poin utama dan paling krusial adalah berkaitan dengan regulasi dan kelembagaan. 

Di lapangan, KPK menemukan ada beberapa regulasi yang tidak lengkap baik itu dari sisi regulasi itu sendiri, teknis, dan petunjuk teknis pelaksanaannya. Misalnya, pertanggungjawaban terhadap dana bergulir PNPM. Kemudian, bagaimana mekanisme pengangkatan pendamping dari PNMP di tingkat lapangan. ”Kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien akibat regulasi yang tumpang tindih,” ujarnya. 

Dari sisi regulasi, KPK juga menemukan tumpang tindih kewenangan antara Kemendes dengan Kemendagri. Di antaranya dalam konteks pembinaan dan pengembangan desa. Dalam diskusi kemarin, menurut dia, sempat mengemuka jika Kemendgari itu kaitannya dengan pemerintahan, sedangkan Kemendes berkaitan pembangunan dan pemberdayaannya. 

”Itu yang perlu dikoordinasikan dan disinkronkan. Apa yang mesti dilakukan? Dari sisi regulasi misalnya, oh ada yang harus diperbaiki, sekarang ada (rencana) perbaikan PP 43/2014 karena kurang berkeadilan. Ini yang perlu dicari solusinya,” tutur dia.  

Potensi persoalan berikutnya adalah monitoring dan evaluasi pelaksanaan ini. Selanjutnya, persoalan formula pembagian dana desa. Mengacu pada Perpres 36/2015, menurut Johan, ditemukan adanya aspek yang belum baku yang diatur dalam perpres itu. 

Menurut dia, jangan sampai pembagian dana desa ini hanya melihat aspek pemerataan belaka, semua desa disamaratakan. Padahal, kebutuhan desa satu dengan desa lain itu bisa berbeda. Baik dari sisi geografi, luas desa, maupun dari sisi masing-masing kebutuhan desa. ”Itu kan tidak bisa disamaratakan. Belum lagi bagaimana kesiapan desa-desa. Di antara desa di Kalimantan dengan desa di Jawa dengan di Sumatera, kemudian Papua, itu kan bisa berbeda-beda kebutuhan dan tingkat besarannya,” ujarnya.  

Johan melanjutkan, temuan berikutnya terkait penghasilan tetap bagi perangkat desa. Wamenku Mardiasmo sempat menyinggung bahwa ada PP 43/2014 berkaitan dengan tanah bengkok atau penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang kini sedang disempurnakan. Masih juga ada potensi dalam tata laksana yang amburadul. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…