Kelola Kawasan Ekonomi Khusus Butuh Insentif Khusus

 

NERACA

 

Jakarta - Direktur Utama PT Jababeka Setyono Djuandi Darmono mengatakan perlu insentif khusus untuk pengelola kawasan ekonomi khusus (KEK) sehingga dapat menarik investor untuk datang menanamkan modalnya. "Dibutuhkan perlakuan khusus atau kebijakAn pemerintah dalam aspek legal, insentif fiskal dan non fiskal pembangunan infrastruktur, keimigrasian dan faktor lain pendukung kemudahan investasi," kata Setyono di Jakarta, Selasa (10/6).

Ia mengatakan pemerintah juga perlu mengetahui insentif yang sebenarnya dibutuhkan investor sehingga mereka mendapatkan stimulus dari pemerintah untuk berinvestasi. "Kalau memberikan insentif tanya langsung ke investor," ujar pimpinan perusahaan yang juga mengelola KEK Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten.

Ia juga mengatakan perlunya perbedaan insentif fiskal atau nonfiskal pada investor yang mengelola kawasan ekonomi khusus dengan investor yang bukan pengelola KEK sehingga mendorong investor semakin mengembangkan KEK. Setyono memberikan contoh salah satu investor yang dia diundang untuk berinvestasi membuka hotel di suatu kawasan ekonomi khusus mempertanyakan pertumbuhan hotel di wilayah tersebut.

Mengingat pertumbuhan hotel yang masih rendah di kawasan itu, ia mengatakan investor tersebut kemudian meminta adanya pembebasan pajak untuk sementara waktu karena bagaimana mungkin membayar pajak setiap tahun sementara prospek perhotelan di kawasan itu tidak mendukung.

Lebih lanjut Setyono mengatakan investor sebenarnya memiliki banyak pilihan untuk berinvestasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri sehingga pemerintah harus dapat lebih menarik minat investor salah satunya dengan pemberian insentif.

Ia mengatakan pembebasan pajak untuk sementara waktu dapat menjadi stimulus untuk mendorong pertumbuhan investor, namun memberikan manfaat dalam jangka waktu yang lebih panjang di mana uang akan mengalir masuk ke Indonesia melalui investasi. "Misal barang-barang bermerek tidak perlu diberikan pajak tapi untuk jangka waktu tertentu misal 10 tahun sehingga bisa menarik investor," ujarnya.

Selain pemberian insentif, ia mengatakan perlunya regulasi khusus dan spesifik bagi setiap daerah sehingga akan lebih menarik bagi investor tertentu. Ia mengatakan regulasi tersebut perlu dirancang sedemikian rupa berdasarkan keistimewaan kawasan yang dapat ditawarkan kepada investor karena setiap daerah memiliki potensi dengan kekuatan daya tarik yang berbeda. "Regulasi itu diberi jangka waktu tertentu dan ditinjau berkala berdasarkan dengan evaluasi suasana kemajuan daerah dan kemajuan masyarakat," katanya.

Namun begitu, Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) menginisiasi integrasi perizinan
investasi di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan hal tersebut dilakukan untuk mendorong pengembangan wilayah KEK melalui masuknya investasi di wilayah tersebut.

Menurut Frnaky, BKPM akan membangun kesepakatan dengan administrator KEK, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di mana KEK tersebut berada. Hal tersebut untuk memastikan adanya SOP tentang persyaratan dan waktu pengurusan perizinan investasi di wilayah KEK. “KEK memiliki peranan strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," ujar Franky.

Franky memberi contoh KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat yang berpotensi menyerap 58 ribu tenaga kerja langsung. Selanjutnya KEK di Mandalika bisa membuka tambahan 200 ribu tenaga kerja tidak langsung sejak masa konstruksi. "Oleh karena itu, perlu ada langkah percepatan, termasuk dari sisi perizinan sehingga investor dapat segera menanamkan modalnya di sana,” jelas Franky.

Franky menambahkan integrasi perizinan di KEK merupakan tindak lanjut dari proses integrasi PTSP Pusat dan Daerah yang dicanangkan BKPM. Menurut data BKPM, hingga 1 Juni kemarin, terdapat 507 PTSP di daerah yang sudah terbentuk, dengan rincian: 34 provinsi, 370 kabupaten, 97 kota, 4 wilayah kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB), dan 2 wilayah KEK.

Dengan jumlah tersebut, berarti masih ada 46 kabupaten, 1 kota, 1 wilayah kawasan perdagangan bebas pelabuhan (KPBPB) dan 6 KEK yang belum membentuk PTSP. "Fokus kepada KEK sekaligus mengintegrasikan PTSP dengan PTSP provinsi, kabupaten/kota dan administrator pengelola KEK,” tambah Franky.

Saat ini, terdapat delapan wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu KEK Sei Mangke di Sumatera Utara, KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, KEK Tanjung Lesung di Banten, KEK Mandalika di NTB, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, KEK Palu di Sulawesi Tengah, KEK Bitung di Sulawesi Utara, dan KEK Morotai di Maluku Utara.

Sementara itu, sepanjang periode lima tahun mendatang, pemerintah berencana mengembangkan
tujuh KEK baru, di mana empat diantaranya ada di Papua dan Papua Barat, yaitu Merauke, Sorong,Teluk Bintuni serta Raja Ampat.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…