DPR : Masyarakat Perlu Dilibatkan Awasi Makanan Berbahaya

NERACA

Jakarta - Banyaknya peredaran zat-zat berbahaya pada makanan, khususnya jenis bahan plastik akhir-akhir ini mengundang kekhawatiran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga lembaga legislatif ini mengusulkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melibatkan partisipasi masyarakat dan produsen dalam pengawasan makanan tersebut. Agar kerja BPOM selaku pengawas dapat terbantu dan lebih ringan.

Peredaran makanan berbahaya harus terus diawasi di setiap lini lantaran masih banyak celah peredarannya. Dengan keterbatasan SDM BPOM serta area pengawasan yang luas, maka BPOM wajib melibatkan masyarakat," kata Anggota Komisi IX DPR RI, M. Sarmuji dalam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6).

Agar masyarakat waspada terhadap makanan berbahaya, maka masyarakat harus diedukasi terlebih dulu untuk membedakan bahan makanan berbahaya atau tidak. Menurutnya, terkadang masyarakat dan produsen tidak bisa membedakan makanan berbahaya.

"Jika masyarakat aware, maka masyarakat punya mekanisme tersendiri untuk mengawasinya," ujar Sarmuji

Apalagi, lanjut Sarmuji, menjelang bulan puasa ini banyak sekali jenis makanan yang berjejal. Tak hanya pasar swalayan namun juga pasar tradisonal. Hal ini akan menambah kesibukan BPOM untuk melakukan operasi pengawasan makanan.

BPOM dianggap tak akan mampu menyelesaikan operasi pengawasan di seluruh pasar swalayan dan pasar tradisional. Untuk itulah pelibatan masyarakat dan produsen dinilai sangat penting."Masyarakat harus diberi pengetahuan terlebih dahulu agar mengetahui ciri makanan berbahaya," ujar dia.

Pasalnya, terkadang masyarakat dan produsen tidak bisa membedakan antara makanan berbahaya atau yang aman dikonsumsi. Jika masyarakat dan produsen memiliki pengetahuan, maka mereka akan memiliki mekanisme tersendiri untuk mengawasi.

Mekanisme kedua mengedukasi produsen untuk tak melakukan hal berbahaya pada makkanan yang dijual. Contohnya mencampurkan zat berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil ke dalam makanan. Sebab produk yang dihasilkan akan menjadi tidak layak dikonsumsi, berbahaya, dan dilarang dijual ke konsumen."Jika dua mekanisme itu dilakukan, maka 3/4 pekerjaan BPOM sudah selesai," jelas Sarmuji.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BPOM Nelly Lutfhiani Rachman, menyatakan BPOM selama ini sudah mengedukasi masyarakat akan zat-zat berbahaya di makanan. Khusus untuk Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Badan POM telah melakukan advokasi pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya pada PJAS di 15 provinsi.

"Kami juga melakukan pengawasan dan pembinaan melalui operasionalisasi mobil laboratorium keliling," kata dia.

Selain itu juga dilakukan pengembangan panduan pengawalan program intervensi aksi nasional PJAS. Dan juga bimtek keamanan PJAS di 30 provinsi berupa edukasi keamanan pangan berbasis web.

Menyoal pemberdayaan masyarakat peduli keamanan pangan dengan melibatkan tokoh masyarakat secara umum, BPOM melakukan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat melalui talkshow di berbagai media elektronik. Juga dibuat iklan layanan masyarakat, penerbitan majalah keamanan pangan, penerbitan foodwatch, wawancara/penulisan artikel di media cetak, intensifikasi mobil laboratorium keliling, dan edukasi komunitas sekolah.

"Kami juga telah mengembangkan subsite klubpompi.pom.go.id agar masyarakat bisa memahami berbagai zat yang perlu diwaspadai, jadi jika ada temuan maka silahkan laporkan ke kami," ujar dia. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…