Keamanan Konsumsi Produk - Kemenperin Berlakukan SNI Wajib Pakaian Bayi

NERACA

Jakarta - Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Harjanto mengatakan hingga saat ini, Kementerian Perindustrian telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk produk pakaian bayi melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014 dan produk mainan anak melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013.

"Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas produk pakaian bayi dan mainan anak yang beredar di Indonesia serta untuk melindungi kemanan, kesehatan dan keselamatan anak Indonesia," Harjanto pada acara Pembukaan Pameran Produk Pakaian Bayi Dan Mainan Anak Ber-SNI Tahun 2015 di Plasa Pameran Industri, Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/6).

Pameran yang diselenggarakan selama empat hari, tanggal 9-12 Juni 2015 dan dibuka untuk umum pukul 10.00 – 17.00 WIB, diharapkan dapat menampilkan produk-produk pakaian bayi dan mainan anak yang telah memperoleh sertifikat SNI sehingga dapat diketahui oleh masyarakat secara luas dan menumbuhkan kesadaran untuk memakai produk yang telah bersertifikat SNI, karena upaya tersebut dapat memajukan industri pakaian bayi dan mainan anak secara nasional.

Menurut Harjanto, ini untuk memberikan apresiasi kepada Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI), Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI) dan Asosiasi Pengrajin Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI) serta para produsen pakaian bayi dan mainan anak yang terus berkomitmen serta turut berperan aktif dalam penerapan SNI wajib produk pakaian bayi dan Mainan anak.

Lebih lanjut Harjanto mengatakan pemberlakuan SNI wajib untuk pakaian bayi mengatur standar dari beberapa parameter yang harus dipenuhi untuk produk pakaian bayi yang meliputi kandungan Zat Warna AZO, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi, sedangkan SNI wajib untuk produk mainan anak mengatur standar dari beberapa parameter yang harus dipenuhi pada produk mainan anaka yang meliputi SNI ISO 8124 2011 (1 – 4) dan/atau sebagian parameter dari EN 71-% untuk Ftalat, SNI 7617 : 2010 untuk parameter Non Azo, dan SNI 7617 : 2010 untuk parameter Formaldehida.

“Standardisasi telah menjadi bagian integral dalam kegiatan perdagangan internasional. Kesiapan dalam bidang standardisasi akan memperlancar transaksi perdagangan dan meningkatkan perkembangan produk lokal ke pasar domestik maupun global,” kata Harjanto.

Standardisasi juga berperan sebagai acuan dalam pemantapan struktur industri sesuai dengan kebutuhan pasar serta perlindungan konsumen khususnya dari serbuan produk impor yang berkualitas rendah dan membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Oleh karena itu, pemberlakuan SNI secara wajib khususnya untuk produk pakaian bayi dan mainan anak menjadi salah satu kunci penting dalam rangka peningkatan perlindungan konsumen khususnya anak Indonesia sebagai aset bangsa dan mendorong peningkatan kualitas Produk nasional untuk dapat terus bersaing dipasar domestik maupun global.

Ditempat yang sama, Ramon Bangun, MBA, Direktur Industri Tekstil dan Aneka, Dirjen Basis Industri Manufaktur mengatakan setiap orang tua tentu ingin memberikan yang terbaik untuk sang buah hati, terutama bagi kesehatannya. Untuk membantu hal ini, dibuat aturan wajib SNI bagi seluruh produk pakaian bayi dan anak.

Ya, berdasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian RI No 07/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pakaian bayi dan anak, setiap produsen dan importir pakaian bayi di Indonesia wajib hukumnya untuk mencantumkan SNI 7617:2013 pada setiap produknya per 17 Mei 2014.

"Kandungan-kandungan berbahaya seperti AZO, formaldehida dan kadar logam berpotensi mengganggu kesehatan bayi dan anak. Menurut penelitian, risiko yang muncul misalnya iritasi, yang bersifat mutagenik maupun karsinogenik," ujarnya.

Pakaian bayi yang dimaksud dalam regulasi ini adalah pakaian dan aksesoris pakaian (perlengkapan) bayi. Aksesoris termasuk di antaranya topi, selimut, sarung tangan dan kaki, serta tas bayi. "Tapi produk pakaian bayi yang belum ber-SNI dapat beredar di pasaran selambat-lambatnya tanggal 17 Agustus 2014. Penindakan dan pemberian sanksi atas pakaian bayi yang tidak memenuhi syarat SNI," tegas Ramon.

Sanksi yang diberlakukan mengacu pada UU Perlindungan Konsumen dan UU Perindustrian. Ramon menyebutkan jenis hukuman yang diberikan bisa berupa hukuman badan sampai 5 tahun lamanya. Yang pasti, regulasi ini dibuat dengan tujuan menjamin kesehatan bayi dan anak Indonesia.

"Ini semangat nasional. Demografi penduduk kita saat ini sangat baik. Kalau misalnya anak bayi pertumbuhannya terhambat, maka besarnya nanti jadi tidak berpotensi dan malah jadi beban sosial. Jika saat ini Indonesia termasuk berpendapatan menengah, maka dengan tenaga kerja yang lebih produktif di masa depan kita harapkan bisa naik," tutup Ramon.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…