Putusan Gugatan Merek Blue Bird Diputus 16 Juni

NERACA

Jakarta - Operator taksi, PT Blue Bird Tbk menyatakan gugatan yang dilayangkan oleh Mintarsih Abdul Latief terkait merek dan logo Blue Bird Taxi merupakan permasalahan antar pemegang saham. Kuasa hukum si Burung Biru menyatakan telah mengajukan kesimpulan dan menunggu keputusan pengadilan.

“Kami telah mengumpulkan dan mengajukan kesimpulan kepada pengadilan. Jika lancar, keputusan pengadilan bakal ditetapkan pada 16 Juni 2015,” ujar Kuasa Hukum Blue Bird Rofik Sungkar di Jakarta, Kamis (4/6).

Mintarsih Abdul Latief yang juga merupakan Direktur Utama PT Gamya Taksi Group meminta Purnomo Prawiro sebagai Direktur Utama PT Blue Bird Tbk dan seluruh anak usaha yang tergabung dalam Blue Bird Group untuk tidak lagi menggunakan logo “Burung Biru” dan merek “Blue Bird” sekaligus meminta pembayaran ganti rugi sebesar Rp6,65 triliun.

Melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia awal tahun ini, Purnomo melaporkan bahwa Mintarsih telah mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Januari 2015.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 01/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst dan dalam gugatannya Mintarsih meminta para tergugat termasuk dirinya untuk membatalkan logo “Burung Biru” dan merek “Blue Bird” yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

“Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga untuk menyatakan dirinya sebagai satu-satunya pemilik dan pemakai pertama serta pemegang hak merek Blue Bird Taxi dengan logo Burung Biru,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

Rofik menjelaskan, Mintarsih menggugat Purnomo sebagai sesama pemegang saham dari Blue Bird Taxi. Atas dasar hal tersebut, sengketa itu merupakan ranah antar pemegang saham bukan antara Gamya dengan Blue Bird.

Masalah tersebut utamanya tentang Blue Bird Taxi, tetapi kemudian juga dikaitkan dengan PT Blue Bird Tbk,” kata
dia.

Dia mengungkapkan, Mintarsih telah berulang kali mengaitkan PT Blue Bird Tbk dalam gugatan-gugatan sebelumnya, tetapi nyatanya selalu dimentahkan di pengadilan. Rofik juga menjelaskan gencarnya gugatan Mintarsih menjelang PT Blue Bird Tbk saat akan melakukan penawaran umum saham perdana (
initial public offering/IPO) pada akhir tahun lalu.

“Sudah berulang kali Mintarsih mengajukan gugatan dan selalu dipatahkan. Yang paling gencar adalah menjelang pihak Blue Bird akan melakukan IPO. Saya kira itu usaha untuk menghambat IPO,” u
ngkap Rofik.

"Meski gugatan masih berlangsung, namun tampaknya manajemen perseroan tidak menganggap masalah tersebut cukup membebani kinerja. Pasalnya, perseroan lebih menyoroti berbagai tantangan perekonomian dalam negeri," tambah Direktur Blue Bird, Sigit Priawan.  Mohar

 

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…