Jaksa Harus Kawal Terpidana yang Ikuti Sidang

NERACA
Jakarta - Juru bicara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dedet mengatakan ketika terpidana tengah menjalani sidang lanjutan baik sebagai saksi maupun pelapor maka itu merupakan tanggung jawab jaksa untuk pengawalannya. Kalau ada kejadian terpidana tidak dikawal dan diantar-jemput oleh mobil tahanan, maka itu tanggungjawab jaksa.

“Itu bukan tanggungjawab lapas, karena kalau untuk menghadiri sidang itu, kewenangan jaksa untuk melakukan pengawalan," ujar Dedet, Selasa (2/6). Karena itu, untuk lebih mengetahui secara jelas, duduk persoalannya, maka lebih baik tanyakan ke kejaksaan.

Pernyataan tersebut dikemukakan Dedet, ketika dikonfirmasi soal adanya informasi bahwa ada pengaduan ke Dirjen Lapas, kalau ada terpidana Andy Iswanto Salim yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di LP Bulak Kapal Bekasi, namun saat sidang PK di PN Bekasi, malah bebas, tidak dikawal, tidak dalam mobil tahanan dan saat sidang juga seperti orang bebas.

Laporan tersebut dibuat oleh Prastopo SH dan Marianto Samosir SH, keduanya advokat pada Kantor Hukum TRUST LAW OFFICE, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Ersih Lukminta. Dalam surat tertanggal 27 Mei 2015 yang ditujukan kepada Dirjen Lapas, Prastopo dan Samosir menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung  (MA) pada tingkat kasasi, , tanggal 10 September 2014, terdakwa yang bernama Andy Iswanto Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Berada dalam Rumah dengan Melawan Hukum dan Majelis Hakim MA  telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Bahwa Kejaksaan Negeri Bekasi kemudian mengekseskui Andy Iswanto Salim, berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap itu dan terpidana ditempatkan di LP Bulak Kapal, Bekasi Timur.

Masih dalam surat Prastopo dan Samosir, disebutkan,  sebelumnya dalam perkara pidana tersebut, Klien kami yang bernama Ersih Lukminta bertindak sebagai pelapor tentang dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPdan/atauMemasuki Pekarangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP, sesuai dengan Laporan PolisiNomor: LP/2496/VII/2011/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 20 Juli 2011.

Faktanya, terpidana Andy Iswanto Salim sejakt 6 Mei 2015, telah lima kali meninggalkan LP Bulak Kapal,untuk menghadiri sidang PK di PN Bekasi, mengendarai mobil sendiri, tanpa pengawalan dan pengawasan dari petugas LP termasuk untuk berkumpul bersama keluarganya di rumahnyadi Jalan Cut Meutia, Bekasi. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…