224 Narapidana Budha Peroleh Remisi Waisak

NERACA

Jakarta - Memperingati hari besar Waisak yang jatuh pada Selasa, 2 Juni 2015, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 224 narapidana beragama Buddha pada hari raya Waisak. 

"Memperingati hari besar Waisak yang jatuh pada Selasa, 2 Juni 2015, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi khusus Waisak kepada 224 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha," kata Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (2/5).

Rincian jumlah WBP yang mendapat Remisi Khusus Waisak 2015 adalah remisi 15 hari sebanyak 25 orang, remisi 1 bulan sebanyak 189 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 4 orang.

"Namun pemberian Remisi Khusus Waisak tahun ini tidak ada yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas," tambah Hadi.

Pada pemberian remisi waisak tahun ini jumlah narapidana yang paling banyak memperoleh remisi berasal dari Kanwil DKI Jakarta yaitu sebanyak 163 WBP disusul Sumatera Selatan 18 org dan Wilayah Jateng 14 napi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi.

WBP yang memenuhi syarat utk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tercatat di dalam buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Besaran remisi yang diberikan yakni 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Permasyarakatan per 28 Mei 2015, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh lndonesia berjumlah 171.577 yang terdiri dari 116.820 orang narapidana dan 54.757 orang tahanan.

Sekedar informasi, Remisi dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu remisi umum, remisi khusus (hari raya besar Agama) dan Remisi Tambahan.

Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan (termasuk bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup). Berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa Putusan Pengadilan, Berita Acara Putusan Pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Surat Penahanan dari penyidik. Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik si narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib (register F) maka narapidana bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak narapidana tersebut. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…