Soal Larangan Dealer Ikut Serta IIMS - KPPU Terima Aduan Praktik Monopoli

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah menerima aduan terkait pelarangan kepada dealer dari beberapa merek kendaraan roda empat untuk mengikuti ajang pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2015. KPPU menerima pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama KPPU, Muhammad Reza mengatakan, pelarangan ini diduga merupakan buntut dari perpecahan antara IIMS dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang pada tahun ini akan menggelar pameran sendiri bernama Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) dan terpisah dari IIMS.

"Dalam pemahaman kami, kalau tidak ikut hanya karena tidak ikut bisa karena keputusan bisnis semata, tetapi kalau melarang orang tidak ikut pameran itu menjadi masalah,"kata dia di Jakarta, Jumat (29/5).

Reza me
nambahkan, hingga saat ini KPPU belum bisa melakukan penyelidikan karena belum menerima laporan secara resmi dari pelapor. Dalam pertemuan tersebut, pelapor yang tidak mau disebutkan ini baru sebatas meminta masukan terkait masalah ini."Kami belum memuat apa-apa, kami belum bisa berbuat apa-apa, penyelidikan masih jauh," lanjutnya.

Namun jika benar ada unsur pemaksaan terhadap dealer-dealer agar tidak ikut pada IIMS tahun ini, ada beberapa pasal yang bisa dikenakan kepada pihak yang melakukan pemaksaan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada pasal 15 tentang execlusive dealing dan pasal 19 tentang diskriminasi.

"Nanti kami akan melihat dulu seperti apa yang sesungguhnya yang akan dilaporkan. Tapi ini ancamannya denda Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar. Untuk persaingan, memang sifat dendanya administratif," tandasnya.

Pelapor menyebutkan bahwa ada petinggi merek mobil yang melakukan pelarangan diler yang akan ikut IIMS 2015. Disebutkan secara gamblang bahwa mereka hanya akan ikut pameran yang terafiliasi dengan Gaikindo, lalu secara tersirat melarang diler untuk mengikuti pameran tertentu.

Menanggapi hal ini, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) selaku agen tunggal pemegang merek (ATPM) Mitsubishi di Indonesia mengeluarkan pernyataan resminya."Kami informasikan bahwa KTB tidak pernah memberikan pernyataan, secara langsung atau tidak kepada diler Mitsubishi maupun di media massa manapun, bahwa kami melarang dealer Mitsubishi untuk ikut berpartisipasi pada pameran otomotif IIMS 2015," tulis siaran pers yang dikeluarkan Departemen Humas KTB, Kamis (28/5).

KTB juga mengaku memberikan izin dan tidak melarang setiap diler Mitsubishi untuk ikut pameran IIMS 2015. Asal, partisipasi dilakukan secara mandiri."KTB sebagai anggota dari Gaikindo hanya akan berpartispasi pada satu pameran otomotif saja, yaitu Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2015, terkait dengan alokasi anggaran yang sudah direncanakan perusahaan kami," tulis pihak Mitsubishi lagi.

KTB sebagai anggota dari asosiasi kendaraan GAIKINDO, hanya akan berpartispasi pada satu pameran otomotif saja, yaitu Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2015, terkait dengan alokasi anggaran yang sudah direncanakan perusahaan kami.

Perlu diketahui, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memutuskan tak lagi menggunakan jasa Dyandra Promosindo untuk menggelar hajatan otomotif tahun ini. Gaikindo memilih untuk menyelenggarakan pameran sendiri  dengan nama Indonesia International Auto Show (IIAS) yang akan dilaksanakan di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.

Menurut Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto, IIAS menjadi satu-satunya pameran yang didukung asoisasi industri roda empat. "Gini, yang Gaikindo melakukan itu hanya satu, namanya Indonesia International Auto Show (IIAS). Itu Insya Allah akan kita lakukan bulan Agustus," terang Jongkie.  Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…