Teras Narang : Titik Berat Otonomi di Provinsi

NERACA

Jakarta - Gubernur Kalimantan Tengah A Teras Narang menegaskan otonomi daerah harus diletakkan pada tingkat provinsi. Karena  ini merupakan alternatif ideal yang mampu mewujudkan tujuan negara dan tujuan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Teras Narang menyampaikan hal itu saat disertasi untuk meraih gelar doktor di bidang hukum dalam sidang terbuka di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Tangerang, Banten, Sabtu (30/5).

"Fokus penelitian saya dalam disertasi ini adalah pada titik berat otonomi daerah agar tercapai tujuan yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta tujuan otonomi itu sendiri, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, pelaksanaan otonomi daerah yang dititikberatkan pada kabupaten-kota selama ini telah menimbulkan ketidakharmonisan hubungan antara provinsi dan kabupaten-kota dan tidak mencapai tujuan dari otonomi daerah itu sendiri.

Karena itu, katanya, otonomi daerah harus dititikberatkan pada provinsi sebagai alternatif ideal untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah dalam bingkai NKRI."Konsep untuk meletakkan titik berat otonomi pada daerah provinsi itu secara konstitusional tidak bertentangan dengan UUD 1945," tegasnya.

Dia mengharapkan agar peletakan titik berat otonomi daerah pada provinsi dan hierarki provinsi dengan kabupaten-kota harus secara jelas diatur dalam pasal-pasal dan penjelasan umum UU tentang Pemerintahan Daerah. Peletakan otonomi daerah di provinsi dapat memudahkan konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Dengan demikian, range of control pemerintah pusat lebih pendek, sehingga konsolidasi sumber daya, baik sumber daya alam, goegrafi, demografi, politik, sosial-budaya, hukum dan administrasi penyelenggaraan pemerintahan akan jauh lebih mudah," tutur dia.

Disertasi Teras Narang ini berjudul Titik Berat Otonomi Daerah pada Tingkat Provinsi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disertasi ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan lokasi penelitian di kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah.

Disertasi ini diuji oleh tujuh guru besar, yakni Rektor UPH Jonathan Parapak, Bintan R Saragih, Andi Mustari Pida, Valerine JL Kriekhoff, Hendry Soelistyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, dan hakim MK Maria Farida Indarti.

Terkait pelaksanaan otonomi daerah, Teras Narang menganjurkan beberapa hal terkait titik berat otonomi daerah di tingkat provinsi. Pertama, pilkada langsung cukup hanya jabatan gubernur, sedangkan bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD saja. Dengan pola ini, legitimasi gubernur makin kuat, sehingga koordinasi pembangunan ke tingkat kabupaten/kota lebih mudah dilakukan. 

Kedua, pemerintahaan kabupaten/kota harus diposisikan sebagai pelaksana otonomi daerah di garis depan namun, dalam support, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi secara efektif dan efesien dari pemerintah provinsi.

Ketiga, lanjutnya, perlu penguatan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) agar titik berat otonomi daerah di tingkat provinsi dapat berjalan baik.

Keempat, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dilakukan pemerintah pusat dan provinsi, sedangkan pengelolaan taman hutan raya oleh pemerintah kabupaten/kota. mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Menkumham: Hari Bakti Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemidanaan RI

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar sistem pemidanaan di…

Polri Buka Program Diklat Siswa Qurani Bagi Siswa Bintara Polwan

NERACA Jakarta - Lemdiklat Polri bersama Sekolah Polisi Wanita (Sespolwan) membuka program pelatihan pendidikan (diklat) siswa Qurani yang diperuntukkan bagi…

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas-Kemandirian Hakim - di HUT Ikahi

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya integritas dan kemandirian hakim pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menkumham: Hari Bakti Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemidanaan RI

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar sistem pemidanaan di…

Polri Buka Program Diklat Siswa Qurani Bagi Siswa Bintara Polwan

NERACA Jakarta - Lemdiklat Polri bersama Sekolah Polisi Wanita (Sespolwan) membuka program pelatihan pendidikan (diklat) siswa Qurani yang diperuntukkan bagi…

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas-Kemandirian Hakim - di HUT Ikahi

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya integritas dan kemandirian hakim pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT)…